Seorang mahasiswa kedokteran berinisial EP menjadi korban penganiayaan di wilayah Kota Wonosobo, pada Rabu, 23 Juli 2025 malam. Diduga, pelaku berinisial AA nekat melakukan aksi kekerasan karena diliputi rasa cemburu.
Penjelasan Kronologi dari Satreskrim Polres Wonosobo
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AA, yang diduga kuat telah menganiaya korban.
“Insiden itu terjadi di kawasan kota Wonosobo pada Rabu malam, 23 Juli 2025,” ujar AKP Arif dalam keterangannya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat EP baru selesai melaksanakan jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosobo. Setelah itu, korban diajak makan oleh seorang rekannya yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Usai makan dan membeli kopi, keduanya sempat berkeliling sejenak sebelum akhirnya menuju kos korban. Di tengah perjalanan, mereka tiba-tiba dihentikan oleh tersangka AA. Polisi menduga, AA cemburu melihat kedekatan EP dengan saksi.
“Saat korban mencoba mendekati pelaku dan saksi untuk menjelaskan, tiba-tiba pelaku langsung memukul satu kali ke arah wajah hingga mengenai hidung dan bibir atas,” ungkap AKP Arif. Pukulan itu begitu keras hingga membuat korban tersungkur dan sempat tidak sadarkan diri di trotoar.
Korban Melapor, Pelaku Langsung Ditangkap
Setelah kejadian, EP bersama saksi segera melapor ke Polres Wonosobo. Polisi yang menerima laporan langsung membawa korban ke RSUD Wonosobo untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus AA dan membawanya ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk AA adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan, tergantung dari tingkat luka yang dialami oleh korban.