Dari Sampel Ke Data: Laboratorium Lingkungan Dan Pengujian Udara-Air

Laboratorium Lingkungan

Laboratorium lingkungan hidup sering kali bekerja di balik layar, namun perannya sangat krusial dalam monitoring kualitas udara dan air yang kita nikmati setiap hari. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum memahami secara jelas apa saja tugas dan kontribusi penting laboratorium ini dalam kehidupan kita.

Peran Sentral: Jantung Analisis Ilmiah

Laboratorium ini berperan sebagai pusat analisis ilmiah yang memastikan kualitas udara dan air tetap terjaga di sekitar kita. Dengan dukungan teknologi mutakhir dan tenaga ahli, laboratorium lingkungan hidup melakukan pengujian berbagai parameter lingkungan secara teliti. Hasil pengujian laboratorium menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan kebijakan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat, serta memastikan setiap langkah penanganan lingkungan dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab, terutama jika laboratorium tersebut telah terakreditasi.

Akreditasi: Tanda Mutu dan Kepercayaan

Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) sebagai laboratorium pengujian sejak 2021. Akreditasi ini menujukkan bahwa laboratorium tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan kualitas dalam melakukan pengujian lingkungan. Dengan akreditasi ini, DLH Kabupaten Wonosobo dapat memberikan layanan pengujian lingkungan yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak terkait terhadap hasil pengujian, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Wonosobo. Kepercayaan masyarakat terhadap hasil laboratorium sangat penting untuk menghasilkan kebijakan lingkungan yang baik dan perlindungan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.

Aktivitas Nyata: Memantau Air dan Udara

Kualitas udara dan air yang baik merupakan kebutuhan masyarakat yang memang sudah selayaknya didapat, namun terkadang masih menjadi tantangan besar karena pencemaran di lingkungan sekitar masih saja terjadi. Meskipun standar kualitas telah ditetapkan, kenyataannya masih banyak individu dan kelompok masyarakat yang terkena dampak buruk dari pencemaran, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya hal tersebut fungsi dari laboratorium lingkungan untuk melakukan analisis sampel dan mendeteksi polutan, menilai tingkat pencemaran, serta memberikan rekomendasi berbasis data untuk pengambilan keputusan. Lalu upaya apa yang sudah Laboratorium ini lakukan?

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dengan melakukan pemantauan kualitas air secara periodik. Kualitas air dinyatakan dalam beberapa parameter, yaitu parameter fisika (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, kadar logam dan sebagainya) dan parameter biologi (keberadaan plankton, bakteri dan sebagainya). Pelayanan laboratorium DLH meliputi pengujian sampel air limbah dari berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, serta dari sektor perhotelan dan industri. Pengujian ini penting untuk memastikan baku mutu. Dengan memantau kualitas air limbah dari berbagai fasilitas, laboratorium DLH membantu pelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, terdapat pemantauan udara ambien yang dilakukan dua kali setahun yang mewakili kawasan transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman. Metode pemantauan yang digunakan adalah passive sampler yang dikenal sebagai metode sederhana, efisien dan ekonomis untuk mengukur konsentrasi polutan gas seperti nitrogen dioksida (NO₂) dan sulfur dioksida (SO₂) di udara ambien. Selama prosesnya, penjerap (adsorben) passive sampler ditempatkan di lokasi pemantauan dan dibiarkan terpapar udara selama 14 hari untuk memungkinkan akumulasi polutan pada media penjerap. Setelah masa paparan selesai, penjerap dikumpulkan dan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui konsentrasi nitrogen dioksida (NO₂) dan sulfur dioksida (SO₂) yang terakumulasi.

Kesinambungan: Dari Sampling hingga Deteksi Dini

Pengambilan contoh uji atau sampling untuk seluruh jenis pengujian di laboratorium telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 23 Tahun 2020. Aturan ini mengatur secara umum tata cara pengambilan contoh uji, meliputi penentuan lokasi dan titik sampling, pemilihan metode sampling yang sesuai standar, penanganan bahan uji, serta pencatatan dan pelaporan hasil pengambilan sampel. Dengan mengikuti aturan ini, laboratorium memastikan bahwa seluruh tahapan sampling telah memenuhi standar mutu dan integritas data, sehingga hasil pengujian dapat dijadikan dasar yang sah untuk penilaian kualitas lingkungan.

Kolaborasi untuk Bumi Sehat

Kehadiran laboratorium lingkungan memastikan deteksi dini terhadap masalah pencemaran sebelum berdampak luas pada masyarakat. Dengan deteksi dini tersebut, langkah pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga dampak negatif terhadap kesehatan dan ekosistem dapat diminimalkan. Dukungan dan kolaborasi dari berbagai elemen, baik individu, komunitas, maupun institusi, sangat diperlukan untuk memperkuat upaya laboratorium dalam memecahkan permasalahan, khususnya pada ranah pelestarian lingkungan, sehingga terbebas dari polutan yang merusak serta pencemar yang menurunkan kualitas ekosistem.

Melalui laboratorium lingkungan, harapan akan bumi yang sehat dan lestari dapat terus terjaga, karena setiap hasil analisis yang dihasilkan menjadi dasar penting dalam memantau, mencegah, dan mengendalikan pencemaran, sehingga keseimbangan alam tetap terpelihara untuk dinikmati oleh generasi sekarang maupun mendatang.

 

Penulis : Salsa Asqina Putri
Prodi Pendidikan Kimia, FITK
UIN Sunan Kalijaga

error: Content is protected !!