Penertiban tambang liar di Kabupaten Wonosobo menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pemerintah daerah mencatat sebagian besar penambang yang sebelumnya beroperasi tanpa izin kini telah menghentikan aktivitasnya.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyampaikan bahwa langkah penertiban yang dilakukan akhir tahun lalu mulai membuahkan hasil. Menurutnya, para penambang merespons imbauan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan.
“Alhamdulillah mereka berhenti. Kemarin saya minta untuk mengurus perizinan, ini sudah ada satu yang masuk,” ujar Andang, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah mendorong para penambang untuk menempuh jalur legal melalui pengurusan perizinan resmi agar aktivitas pertambangan bisa berjalan sesuai aturan.
Saat turun langsung ke lapangan, Pemkab Wonosobo mendata sekitar 14 penambang. Namun, tidak semuanya masih aktif. Andang menyebut, jumlah penambang saat ini sudah jauh berkurang.
“Saya punya data itu 14 orang, tapi ada beberapa yang sudah tidak aktif menambang. Kalau sekarang kayaknya sudah tidak banyak,” katanya.
Meski aktivitas penambangan menurun, pemerintah masih menemukan banyak pihak yang menjual pasir. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar daerah.
“Di Pagerejo itu ada orang dari Jawa Timur, ada juga itu orang Magelang,” sebut Andang.
Ia mengakui, pemerintah tidak selalu bisa mengidentifikasi seluruh penambang maupun penjual pasir. Jumlah pelaku cukup banyak dan sebagian sulit dipastikan identitasnya.
Terkait status operasional tambang liar, Andang memastikan bahwa penambang yang telah didata dan belum memiliki izin saat ini tidak lagi beroperasi.
“Alhamdulillah mereka tidak beroperasi, tapi cari pasir kesulitan sekarang,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penertiban berhasil menekan aktivitas ilegal. Namun, di sisi lain, muncul tantangan baru bagi masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari penambangan pasir.
Mengenai dampak penertiban terhadap harga pasir, Andang mengaku belum dapat memastikan. Perubahan aktivitas penambangan membuat harga pasir masih belum stabil.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus memantau ketersediaan dan harga pasir di Wonosobo agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat dan sektor pembangunan.
Andang menegaskan, penertiban tambang liar dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan untuk menata pertambangan, melindungi lingkungan, dan memastikan seluruh penambang mematuhi aturan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Wonosobo.
