Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri 1 Bumitirto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengundang perhatian publik. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelakunya hanya beberapa hari setelah kejadian.
Aksi Terpantau CCTV pada Tengah Malam
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Seorang guru yang memantau CCTV melalui ponselnya melihat gerakan mencurigakan di area sekolah. Ia segera menghubungi seorang guru agama, yang kemudian mengabarkan kondisi tersebut kepada Sutoyo, karyawan honorer sekolah, untuk mengecek langsung ke lokasi.
Ruang Guru Berantakan dan Sejumlah Barang Hilang
Saat tiba di sekolah, Sutoyo mendapati kaca jendela ruang guru pecah dan ruangan berantakan. Pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah barang elektronik raib, yaitu dua tape recorder, dua printer Epson, satu laptop Acer, satu proyektor Sony, dan satu tabung Bright Gas. Total kerugian mencapai sekitar Rp18,4 juta.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pencarian spontan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi Periksa CCTV dan Lakukan Olah TKP
Keesokan paginya, laporan resmi masuk ke Polsek Selomerto. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV.
Rekaman menunjukkan seorang pria mengenakan jumper hitam dan celana panjang krem memanjat jendela ruang guru. Ia memecahkan kaca lalu mengambil barang yang ada di dalam ruangan. Detil gerakan pelaku dalam rekaman memudahkan polisi mempersempit penyelidikan.
Modus Pelaku: Menyamar Sebagai Pembeli Genteng
Kapolsek Selomerto IPTU Saptono menjelaskan bahwa pelaku sempat mendatangi sekolah pada siang hari dengan berpura-pura membeli genteng. Tujuannya untuk mengamati situasi dan memastikan kondisi sekitar aman.
“Pelaku menyamar sebagai pembeli genteng untuk mengetahui lingkungan sekolah. Saat malam hari dan situasi sepi, ia kembali, memanjat jendela, memecah kaca, dan mengambil barang berharga,” jelas Kapolsek.
Unit Resmob Ciduk Pemuda Asal Banjarnegara
Dari penyelidikan lanjutan, Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan RRA, pria berusia 23 tahun asal Banjarnegara. Barang curian ditemukan tersebar di beberapa lokasi, dan seluruhnya berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi laptop Acer, tape radio, proyektor Sony, tabung Bright Gas, sejumlah barang elektronik sekolah, flashdisk berisi rekaman CCTV, serpihan kaca jendela, balok kayu yang diduga dipakai saat beraksi, serta mobil pikap yang digunakan mengangkut barang curian.
Pelaku Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Polisi menetapkan RRA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
IPTU Saptono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini tidak lepas dari laporan warga serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi awal.
Polsek Selomerto Apresiasi Warga dan Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada warga yang sigap melapor. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama, terutama terhadap fasilitas pendidikan yang kerap menjadi sasaran kejahatan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari, agar kejadian serupa bisa dicegah.
Pentingnya Keamanan Berbasis Teknologi di Sekolah
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem CCTV memiliki peran besar dalam membantu polisi mengungkap pelaku. Ke depan, kepolisian mendorong sekolah untuk terus memperkuat keamanan berbasis teknologi sebagai langkah pencegahan.
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap kerja sama antara warga, sekolah, dan aparat tetap terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman.
