Dana Desa Tahap II
Dana Desa Tahap II

Sebanyak 86 desa di Kabupaten Wonosobo belum bisa mencairkan Dana Desa tahap II. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyebut kondisi ini sebagai dampak langsung dari kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menjelaskan bahwa aturan tersebut berdampak pada Dana Desa dengan skema non-earmark atau tidak ditentukan penggunaannya. Dana jenis ini tidak dapat disalurkan apabila melewati batas waktu atau cut off yang ditetapkan pada 17 September.

“Dana desa non-earmark itu tidak bisa disalurkan kalau melewati cut off 17 September,” kata Heni saat ditemui Rabu (17/12/2025).

PMK Nomor 81 Tahun 2025 menjadi sorotan karena dalam Pasal 29B disebutkan secara tegas bahwa Dana Desa tahap II non-earmark tidak disalurkan jika melewati batas waktu yang ditentukan. Persoalannya, informasi mengenai kebijakan ini baru diterima pemerintah daerah pada 25 November, sementara batas cut off berlaku mundur sejak 17 September.

Meski kebijakan tersebut sempat menimbulkan kegelisahan di sejumlah daerah, Heni menilai kondisi di Wonosobo relatif kondusif. Tidak ada kepala desa yang melakukan aksi protes ke pemerintah pusat.

“Alhamdulillahnya Wonosobo nggak ada yang sampai ke Jakarta,” ujarnya.

Selain faktor regulasi, Heni menyebut rendahnya serapan Dana Desa tahap I juga menjadi penyebab utama 86 desa tersebut tertinggal pencairan. Sesuai ketentuan, Dana Desa tahap II hanya bisa diajukan jika realisasi tahap I telah mencapai minimal 60 persen.

“Penyaluran tahap dua itu bisa kalau capaian tahap satu sudah 60 persen. Kalau belum tercapai sebelum September, otomatis tidak bisa mengajukan tahap berikutnya,” jelasnya.

Hingga kini, total nilai Dana Desa yang tidak terserap dari 86 desa tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Dinsos PMD Wonosobo. Desa-desa yang terdampak tersebar di 15 kecamatan dari total 236 desa yang ada di Wonosobo, atau sekitar sepertiganya mengalami kendala pencairan.

“Hampir semua kecamatan terdampak. Yang paling sedikit itu Kaliwiro dan Kejajar, masing-masing hanya satu desa. Kecamatan lain rata-rata lebih dari tiga desa,” kata Heni.

Ia juga mengungkapkan, persoalan ini bermula saat sistem pengajuan Dana Desa tidak dapat diakses menjelang batas waktu cut off. Pada periode tersebut, baik dana earmark maupun non-earmark tidak bisa diproses.

“Aplikasinya memang tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Baru pada 23 September, pengajuan dana yang bersifat earmark kembali dapat diproses. Namun dana non-earmark tetap tidak bisa dicairkan hingga akhirnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 diterbitkan pada November. Akibatnya, desa yang mengajukan setelah cut off, maupun desa yang masih dalam tahap verifikasi atau revisi sebelum tanggal tersebut, tetap tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II.

Menindaklanjuti terbitnya PMK tersebut, Pemkab Wonosobo mengundang seluruh kepala desa dan camat ke Gedung Korpri untuk memberikan penjelasan langsung. Dalam pertemuan itu, Dinsos PMD memaparkan kondisi masing-masing dari 86 desa secara rinci.

“Kami jelaskan satu per satu desa terkait informasi terbaru ini,” tutur Heni.

Langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam keresahan. Meski sempat muncul wacana aksi ke pemerintah pusat, situasi di Wonosobo tetap aman dan terkendali.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. SEB tersebut memuat sejumlah opsi yang bisa ditempuh desa terdampak.

Di antaranya memanfaatkan sisa Dana Desa earmark, seperti BLT maksimal 15 persen atau ketahanan pangan 20 persen, serta penyertaan modal ketahanan pangan yang belum direalisasikan. Desa juga dapat menggunakan Silpa tahun 2025 yang tidak terserap atau sumber pendapatan desa lainnya seperti PADes.

“Kalau semua opsi itu tidak memungkinkan, bisa dicatat sebagai kewajiban terhutang di 2026, dengan sumber dana di luar Dana Desa,” pungkas Heni.

By admin

error: Content is protected !!