Warga Desa Kalikuning, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, diduga menjadi korban pungutan liar dan penyelewengan bantuan sosial, khususnya bantuan BPNT, PKH, serta pengelolaan kartu KKS. Dugaan ini melibatkan pengurus bantuan di tingkat kelurahan.
Bantuan yang seharusnya diterima warga sejak bulan Oktober dan November hingga kini tidak sepenuhnya diberikan. Uang bantuan yang seharusnya cair justru tidak disalurkan kepada penerima. Selain itu, jumlah bantuan pangan yang diterima warga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam aturan, penerima bantuan seharusnya mendapatkan beras sebanyak 20 kg dan minyak goreng 4 liter. Namun pada kenyataannya, warga hanya menerima sekitar 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng. Saat proses pendataan dan dokumentasi, warga difoto seolah menerima 2 karung beras dan 4 liter minyak, tetapi setelah foto selesai, sebagian bantuan tersebut ditarik kembali oleh pengurus. Alasannya disebut akan dibagi rata, namun hingga kini tidak ada kejelasan atau hasil pembagian tersebut.
Salah satu bukti terbaru terjadi sekitar satu minggu lalu. Seorang nenek penerima PKH difoto saat menerima 2 karung beras dan 4 liter minyak. Namun setelah proses foto selesai, yang benar-benar diberikan kepadanya hanya 1 karung beras dan 2 liter minyak. Kejadian serupa dapat dikonfirmasi langsung kepada banyak warga penerima PKH lainnya sebagai bukti yang akurat.
Keanehan semakin terlihat karena di desa-desa lain yang masih berada di Kecamatan Kalikajar, bantuan tetap diberikan sesuai ketentuan, yakni 2 karung beras dan 4 liter minyak. Hanya Desa Kalikuning yang jumlah bantuannya berbeda.
Selain itu, terdapat dugaan penahanan kartu KKS oleh pengurus. Kartu KKS milik warga tidak dipegang oleh pemiliknya, melainkan ditahan oleh pengurus. Padahal, di tempat lain kartu KKS selalu dipegang langsung oleh penerima bantuan, bukan oleh pengurus.
Penulis artikel ini juga menjadi salah satu korban. Kartu KKS miliknya sempat ditahan setelah ia pindah ke luar kota. Saat mengurus kembali kartu tersebut dan mengetahui bahwa dirinya masih terdaftar sebagai penerima bantuan, diketahui bahwa dana BPNT sebesar total Rp5.800.000 telah diambil oleh pengurus. Setelah diselidiki, kartu KKS baru diberikan kembali, namun dana bantuan tersebut belum sepenuhnya diganti. Pengurus berjanji akan melunasi pada bulan Januari.
Sementara itu, banyak kartu KKS milik warga lain hingga kini masih ditahan oleh pengurus, dan hak bantuan mereka belum diterima sepenuhnya. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, karena hak masyarakat kecil diduga telah dikorupsi.
Hingga saat ini, belum ada warga yang berani melapor secara resmi. Hal ini disebabkan rasa takut dan tekanan lingkungan, mengingat pihak-pihak yang diduga terlibat masih memiliki hubungan keluarga dengan lurah dan aparat di bawahnya.
Sebenarnya, bukti penyelewengan dana cukup kuat. Terdapat saksi, bukti rekening koran, serta kesaksian warga penerima bantuan. Namun pelaporan resmi masih ditunda hingga Januari, menunggu apakah janji penggantian dana benar-benar direalisasikan. Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Warga berharap agar dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Kalikuning ini dapat segera diusut secara transparan dan adil oleh aparat penegak hukum, demi melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
