Pungli Bansos Desa Tegalgot
Pungli Bansos Desa Tegalgot

Warga Desa Tegalgot, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, melalui LSM Gerak Merdeka, pada tanggal 8 Juni 2024 secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan kewenangan berupa pungutan liar (pungli) serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Tegalgot. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2024.

Dalam laporan tersebut, warga menduga bahwa pemotongan dana Bansos dilakukan oleh oknum kader desa atas perintah langsung dari Kepala Desa Tegalgot. Laporan diterima dan ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2024 di Polres Wonosobo oleh Petugas Piket Reskrim, AIPDA Andi Irawan, SH.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2024, Polres Wonosobo memanggil salah satu warga Desa Tegalgot yang juga merupakan penerima dana Bansos. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi bernomor B/247/VII/2024/Reskrim tertanggal 3 Juli 2024. Warga diminta hadir pada hari Senin, 9 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Unit III Sat. Reskrim Polres Wonosobo, Jalan Bhayangkara No. 18 Wonosobo, untuk menghadap IPTU Joko Siswanto, SH, MH.

Pada hari-hari dan minggu berikutnya, Polres Wonosobo juga mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada beberapa warga Desa Tegalgot lainnya yang merupakan penerima Bansos. Para warga tersebut dimintai keterangan terkait Laporan Informasi Nomor R/LI-99/VI/2024/Reskrim mengenai dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan kewenangan pungli serta tindak pidana korupsi atas pemotongan dana Bansos di Desa Tegalgot tahun 2022–2024.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik Reskrim Polres Wonosobo, seluruh warga yang diperiksa membenarkan adanya pungutan terhadap semua penerima Bansos di Desa Tegalgot. Disebutkan bahwa setiap warga penerima Bansos diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 setiap kali pencairan dana Bansos. Peristiwa tersebut, menurut keterangan warga, terjadi secara berulang pada setiap penyaluran Bansos selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Namun demikian, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak transparan, bahkan kasus tersebut terkesan berhenti tanpa adanya informasi lanjutan kepada masyarakat.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, beredar kabar di Desa Tegalgot bahwa perkara tersebut telah “di-86-kan” atau dihentikan. Kabar tersebut mencuat setelah Kepala Desa Tegalgot disebut-sebut menceritakan kepada beberapa warga bahwa dirinya diminta sejumlah uang sebesar Rp350 juta agar kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan atau penyidikan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Wonosobo terkait kebenaran kabar tersebut maupun status penanganan laporan dugaan pungli dan pemotongan dana Bansos di Desa Tegalgot. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, transparan, dan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

By admin

error: Content is protected !!