Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo tengah serius menggodok payung hukum baru untuk memperkuat peran media publik lokal. Guna mematangkan draf tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Wonosobo bersama jajaran Dewan Pengawas dan Direksi LPPL Radio Pesona FM melakukan kunjungan kerja studi komparasi ke Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).

Rombongan kerja asal Wonosobo ini melakukan serangkaian diskusi taktis, mulai dari menyambangi Kantor DPRD Kota Madiun hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun. Kunjungan ini difokuskan untuk menggali referensi empiris terkait tata kelola lembaga penyiaran publik lokal, penguatan regulasi, hingga strategi pengembangan media di era disrupsi informasi.
Regulasi Strategis demi Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Wonosobo, Chamdan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona FM merupakan langkah taktis untuk membentengi eksistensi media plat merah tersebut di tengah derasnya penetrasi teknologi informasi.
Menurut Chamdan, Raperda yang sedang dibahas ini didesain secara komprehensif agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas. Regulasi ini akan mengatur peta jalan (roadmap) penyiaran publik yang mencakup aspek-aspek vital:
-
Struktur Kelembagaan: Penataan fungsi, wewenang, dan konektivitas antara Dewan Pengawas, Dewan Direksi, hingga sistem kepegawaian internal.
-
Manajemen Internal: Kepastian hukum tata kelola aset daerah dan diversifikasi sumber pembiayaan operasional radio.
-
Arah Masa Depan: Menentukan haluan pengembangan radio di era digital berbasis konvergensi media.
“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah yang sangat strategis. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi kelembagaan, tata kelola, dan memastikan keberlanjutan Radio Pesona sebagai lembaga penyiaran publik milik masyarakat Wonosobo yang profesional,” ujar Chamdan.
Transformasi ke Ranah Digital: Bukan Lagi Sebatas Frekuensi FM
Senada dengan hal tersebut, Dewan Pengawas LPPL Radio Pesona FM Wonosobo, Khristiana Dhewi, menilai regulasi baru ini wajib menjadi momentum transformasi bagi Radio Pesona FM agar lahir kembali sebagai media yang lebih independen, transparan, profesional, dan akuntabel.
Dhewi menggarisbawahi bahwa fokus utama yang diakomodasi dalam Raperda ini adalah penguatan digitalisasi lewat skema konvergensi media. Ke depan, Radio Pesona FM tidak boleh lagi hanya mengandalkan siaran konvensional lewat frekuensi gelombang radio, melainkan harus merebut pasar digital melalui berbagai inovasi platform:
-
Optimalisasi dan ekspansi konten kreatif di Media Sosial.
-
Penyediaan layanan Live Streaming interaktif.
-
Produksi konten audio on-demand melalui saluran Podcast.
“Perkembangan teknologi menuntut lembaga penyiaran untuk cepat beradaptasi. Radio Pesona diproyeksikan memperluas jangkauan ke berbagai kanal digital agar tetap relevan bagi generasi muda yang kini mendominasi pola konsumsi informasi secara daring,” jelas Khristiana Dhewi.
Melalui studi komparasi ke Madiun ini, Pansus DPRD Wonosobo optimistis draf Raperda yang dihasilkan nantinya akan bersifat adaptif, visioner, dan akomodatif terhadap kebutuhan publik. Radio Pesona FM diharapkan tidak hanya kokoh sebagai media informasi dan edukasi, tetapi menjelma sebagai instrumen modern penunjang pembangunan daerah serta penjaga kohesi sosial di Kabupaten Wonosobo.




