Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen penuh dalam mengawal penerimaan negara dan menegakkan regulasi perdagangan. Melalui tim gabungan lintas sektor, Pemkab Wonosobo kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kecamatan Sapuran, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi represif sekaligus preventif ini melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan Negeri, Polres Wonosobo, Diskominfo Wonosobo, serta Kantor Bea Cukai Magelang. Tim menyisir sejumlah warung kelontong dan toko ritel yang ditengarai memperjualbelikan rokok ilegal.
Temuan 39 Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan bahwa operasi ini membidik penguatan kepatuhan hukum di tingkat pedagang eceran serta menekan peredaran rokok polos di masyarakat.
Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti terlarang yang lolos dari kewajiban cukai.
“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai resmi (rokok polos) atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rame.
Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut kini telah disita dan diamankan oleh pihak Bea Cukai Magelang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kamtibum: Kedepankan Edukasi dan Sanksi Hukum
Rame Istakhori menegaskan, operasi gabungan ini tidak semata-mata berfokus pada tindakan penyitaan materiil, melainkan juga mengedepankan aspek edukasi langsung (humanis-preventif) kepada para pemilik toko mengenai karakteristik rokok ilegal.
Ada beberapa poin krusial yang ditekankan oleh Satpol PP Wonosobo terkait dampak makro peredaran rokok ilegal:
-
Merugikan Negara: Memangkas potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang sedianya dikembalikan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan dan infrastruktur daerah.
-
Konsekuensi Pidana: Menjual atau mengedarkan produk tembakau ilegal memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat bagi para pelaku usaha yang nekat beroperasi.
-
Kesehatan Konsumen: Produk tanpa izin resmi tidak melewati uji laboratorium yang terstandarisasi.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikannya. Karena itu, kami terus mendorong pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha,” jelasnya.
Sinergi Lintas Sektor dan Partisipasi Publik
Ke depan, Pemkab Wonosobo memastikan akan terus memperketat pengawasan di area-area perbatasan dan wilayah kecamatan lainnya melalui kerja sama yang solid bersama aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai.
Pemerintah daerah juga mengetuk kesadaran warga Wonosobo untuk ikut andil menjadi mata dan telinga petugas di lapangan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran atau gudang penyimpanan rokok ilegal di lingkungan sekitar demi mewujudkan iklim usaha yang sehat dan legal.




