Seperti tradisi tahun-tahun sebelumnya, Polda Jawa Tengah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diterapkan baik di jalur tol maupun jalur arteri sebagai langkah antisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas.
Jadwal Penerapan Aturan
Menurut rencana, pembatasan kendaraan akan berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. Setelah itu, aturan akan kembali diberlakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, untuk mengantisipasi puncak arus kendaraan saat liburan.
Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama momen Nataru.
“Kita akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan di jalur tol dan nontol sesuai aturan teknis kesiapan menghadapi Nataru, mulai Jumat besok, 20 Desember. Dengan begitu, dapat mengantisipasi kepadatan dan potensi kemacetan selama Natal dan Tahun Baru,” ujar Kombes Sonny dalam keterangan persnya, Rabu, 18 Desember 2024.
Prioritas Kelancaran dan Keamanan
Pembatasan kendaraan ini dipersiapkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat selama momen Nataru. Aturan di lapangan juga akan fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Selain itu, Polda Jateng telah mempersiapkan personel gabungan yang akan ditempatkan di berbagai titik rawan kemacetan dan keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami imbau bagi seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati selama di perjalanan atau ketika berada di tempat tujuan. Itu semua demi kebaikan bersama, agar liburan terasa menyenangkan dan tidak terjadi sesuatu apapun yang tidak diinginkan,” tambah Kombes Sonny.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Beberapa jenis kendaraan akan terkena pembatasan, antara lain:
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan.
- Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti:
- Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
- Kendaraan darurat (emergency).
Hal ini bertujuan agar distribusi barang kebutuhan masyarakat tetap berjalan lancar meskipun ada pembatasan.
Penutup
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur panjang Nataru dengan lebih nyaman, aman, dan tanpa hambatan yang berarti di perjalanan. Polda Jateng mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.