Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana menyampaikan pengumuman ini di rumah dinas Puri Gedeh pada Rabu, 18 Desember 2024.
Besaran UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2025
Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah mencapai 6,5% atau setara dengan Rp148.742 dibandingkan tahun 2024. Kebijakan ini mencakup 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kabupaten Batang: Rp2.534.382,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Penetapan UMSK dan UMSP Jawa Tengah 2025
Selain UMK, dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang lebih tinggi dari UMK. UMSK ditetapkan berdasarkan sektor tertentu dengan klasifikasi pekerjaan khusus yang memiliki tingkat risiko dan spesialisasi tinggi.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025, telah ditetapkan sebesar Rp2.277.816. Nilai ini berlaku untuk sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Kebijakan dan Harapan ke Depan
Nana Sudjana menegaskan, UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah mengikuti struktur skala upah di perusahaan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu melindungi hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kenaikan UMK ini juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.