Pengukuhan Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun: Dorongan Semangat untuk Kemajuan Desa dan Kabupaten Wonosobo

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyampaikan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan desa yang pada akhirnya akan mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo. Hal ini diutarakannya dalam siaran pers di Gedung Adipura saat memberikan arahan kepada kepala desa dan ketua Tim Penggerak PKK desa se-Kabupaten Wonosobo.

“Pelantikan ini menandai awal dari tugas besar yang akan saudara emban dalam memimpin dan memajukan desa masing-masing,” kata Bupati Afif Nurhidayat.

Ia menekankan bahwa tugas sebagai kepala desa bukanlah tugas yang ringan. Namun, dengan niat yang tulus dan kerja keras, kepala desa diyakini dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat.

Pelaksanaan tugas kepala desa, menurut Bupati, harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme. Hal ini penting agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan secara optimal. Ia juga meminta para kepala desa untuk proaktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.

“Kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif, dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting sukses pembangunan desa,” tegasnya.

Bupati Afif juga meminta para camat untuk mengawal program pembangunan di desa. Pengawalan ini penting agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik dan laporan kegiatan dapat disusun secara terarah.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Harti, menjelaskan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan Pasal 39 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa “Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini telah dikukuhkan 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo. Namun, masih terdapat tujuh desa yang diisi oleh penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan. Untuk itu, Bupati meminta agar segera dilaksanakan pengisian kepala desa pergantian antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan pengukuhan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan desa akan sangat berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo secara keseluruhan.

+ There are no comments

Add yours