Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki tanggung jawab penting untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Pada Pilkada Serentak 2024, PTPS akan bertugas memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan dari tahap persiapan hingga pelaksanaannya.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS bukan satu-satunya petugas yang bertugas selama Pilkada, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, PTPS memiliki peran khusus dalam mengawasi TPS. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk membantu Panwaslu di tingkat kelurahan/desa.
Tugas PTPS mendapatkan honor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, PTPS akan menerima gaji sebesar Rp 800.000 per orang per bulan selama bertugas.
Selain gaji, PTPS juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Tugas dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024
PTPS memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan baik selama pelaksanaan Pilkada. Beberapa tugas dan kewenangan PTPS adalah:
- Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Melaporkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa.
- Menyerahkan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kelurahan/desa.
Proses Pendaftaran PTPS
Pendaftaran untuk menjadi PTPS sudah dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024 di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Setelah proses pendaftaran, akan diadakan seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman calon terpilih dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan PTPS akan berlangsung pada 3-4 November 2024.
PTPS akan memainkan peran penting dalam memastikan integritas pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai aturan.
Demikian informasi mengenai tugas, kewajiban, dan gaji PTPS dalam Pilkada 2024. Bagi yang berminat untuk berpartisipasi, segera mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
+ There are no comments
Add yours