Terkait Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri, Jokowi Segera Terbitkan Peraturan Presiden

Estimated read time 2 min read

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa peraturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera diterbitkan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan memberikan dampak positif pada perekonomian.

“Penerbitannya akan dilakukan secepatnya. Saya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan berimbas positif pada perekonomian,” ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan kepada awak media setelah meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang, sejalan dengan situasi perekonomian negara.

Mengenai pertanyaan terkait intensitas kenaikan gaji yang dianggap lebih rendah dibandingkan pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh situasi fiskal dan ekonomi yang berbeda-beda. Keputusan untuk menaikkan atau tidak menaikkan gaji dipertimbangkan secara matang.

Presiden menyoroti pertimbangan seperti dampak pandemi COVID-19 yang membuat kondisi perekonomian negara sulit untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karena itu, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang cermat sebelum mengambil kebijakan terkait kenaikan gaji.

“Jika fiskal kita tertekan oleh faktor eksternal, seperti pandemi COVID-19, perang dagang, dan faktor geopolitik yang tidak memungkinkan, tentu kita tidak dapat melaksanakan kenaikan gaji,” jelas Presiden Jokowi.

Semua keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang. Presiden berharap kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat memberikan dorongan terhadap daya beli dan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik kebijakan pemerintahan Jokowi yang hanya melakukan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri sebanyak 4 kali. Jumlah tersebut dianggap lebih rendah dibandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang melakukan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri hingga 9 kali. Kritik tersebut disampaikan Anies Baswedan saat debat capres pada Minggu (7/1/2024).

+ There are no comments

Add yours