Banyumas – Seorang pria lanjut usia berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. WM diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial AN, yang diketahui menyandang disabilitas mental.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Pekuncen,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. pada Jumat (1/8/2025).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh polisi, peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka.
“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kompol Andryansyah.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tersangka WM pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju lengan panjang berwarna pink, satu potong celana panjang berwarna abu-abu, dan satu potong kaus dalam berwarna biru dongker.
Atas perbuatannya, tersangka WM dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).