Dalam upaya mengantisipasi peredaran barang ilegal di Kabupaten Wonosobo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi gabungan pada Rabu (28/8/2024). Operasi ini menyasar warung, toko kelontong, dan mini market yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Kepil.
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri, menargetkan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimaksud mencakup rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan, rokok dengan cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Menurut R. Istakhoiri, operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Wonosobo, serta melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan,” jelasnya.
Selama operasi, tim gabungan menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Kepil. Dari hasil operasi, beberapa toko kedapatan menjual rokok ilegal dan langsung diberikan teguran serta sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Wonosobo,” tambah R. Istakhoiri.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat yang berharap agar peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, dapat ditekan. “Kami berharap, dengan adanya operasi gabungan ini, peredaran rokok ilegal di Wonosobo bisa berkurang sehingga masyarakat terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai standar,” ungkap salah seorang warga.
Satpol PP Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah lain di Kabupaten Wonosobo. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.