Dalam Dua Bulan, Satnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba
Polres Banjarnegara terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya. Dalam dua bulan terakhir, Satuan Narkoba Polres Banjarnegara berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba, dengan mengamankan 12 tersangka. Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarnegara yang tertangkap basah saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain oknum ASN, beberapa tersangka lainnya termasuk pasangan suami istri dan karyawan swasta di wilayah Banjarnegara bagian barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara di beberapa kecamatan, antara lain Purwareja Klampok, Susukan, dan Mandiraja.
Kronologi Penangkapan Oknum ASN di Banjarnegara
Menurut AKP Damar Iskandar, Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara, oknum ASN yang ditangkap berinisial SG (40), merupakan warga Kecamatan Purwareja Klampok. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada tanggal 29 September 2024 tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Pada 4 Oktober 2024, kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka sekitar pukul 02.00 WIB. Saat pengecekan, tersangka yang merupakan oknum ASN tersebut kedapatan sedang nyabu,” ungkap AKP Damar.
Barang bukti yang ditemukan pada tersangka termasuk dua plastik klip bening berisi sabu seberat 0,6 gram, alat hisap atau bong, korek api, dan pipa kaca yang berisi sisa pembakaran sabu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Transaksi Narkoba: Beli Secara Online
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online. Tersangka mentransfer sejumlah uang, kemudian mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual. Dari pengakuannya, ASN tersebut mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2020, namun dengan frekuensi penggunaan yang tidak terlalu sering.
Upaya Menekan Peredaran Narkoba di Banjarnegara
Kasat Resnarkoba Polres Banjarnegara berharap bahwa dengan pengungkapan kasus-kasus ini, peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara bisa semakin ditekan. “Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Banjarnegara. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banjarnegara bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Polres Banjarnegara berkomitmen untuk menerapkan hukum secara tegas guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kesimpulan
Kasus narkoba di Banjarnegara ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba yang bisa merambah berbagai kalangan, termasuk ASN. Dengan pengungkapan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan narkoba di daerah masing-masing. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.