Pria Banyumas Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online: Terjerat Pasal UU ITE

Pria Banyumas Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online: Terjerat Pasal UU ITE

Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RK (22), warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, atas dugaan mempromosikan situs judi online atau “judol”. Berdasarkan informasi yang diterima, RK menjalankan aksi promosi tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan teks untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Dari kegiatan ini, RK bisa meraup hingga Rp 250 ribu per minggu.

Modus Operandi dan Penangkapan RK

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Jumat, 1 November 2024, pihak kepolisian mendapat laporan tentang aktivitas promosi situs judi online di wilayah Kecamatan Karanglewas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan RK di rumahnya pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, RK diduga menyebarkan tautan yang langsung mengarah ke situs judi online. “Modusnya adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang mengandung muatan perjudian untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per minggu,” jelas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh RK untuk melakukan promosi situs judi online, antara lain:

  1. Satu unit laptop merk Aspire type A314-32 berwarna biru.
  2. Satu unit handphone merk Sony Xperia type SO-01L.
  3. Satu bundel screenshot percakapan WhatsApp yang menunjukkan pengiriman link judi online.

Barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas promosi yang dilakukan RK untuk menyebarkan situs judi online kepada khalayak luas melalui berbagai platform digital.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, RK juga dijerat dengan pasal 303 KUHP terkait perjudian. Kedua pasal tersebut menjerat pelaku yang sengaja menyebarkan konten perjudian melalui media elektronik dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Pemerintah Gencar Memerangi Judi Online

Fenomena judi online terus merajalela di berbagai daerah. Pemerintah melalui aparat penegak hukum sedang intensif memberantas aktivitas perjudian online di masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Kesimpulan

Penangkapan RK menjadi salah satu contoh upaya nyata pemerintah dalam memberantas judi online yang kini semakin marak. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *