Purbalingga – Aksi balap liar di Jalan Raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berakhir tragis setelah salah satu pembalap menabrak seorang pengemudi becak. Insiden yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 17.15 WIB ini viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, satu pelaku balap liar dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang.
Kronologi Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) mengungkapkan bahwa kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor yang sedang balapan liar dan mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua sepeda motor yang terlibat balap liar adalah:
✅ Yamaha F1ZR (nopol R-3387-TA) dikendarai Ibnu Rouf (21), warga Desa Kutawis, Bukateja
✅ Suzuki Crystal (nopol R-4978-DC) dikendarai Harun Fahrulrozi (20), warga Desa Kutawis, Bukateja
“Dua sepeda motor tersebut melaju kencang dari arah barat ke timur. Pengendara Yamaha F1ZR tidak memperhatikan situasi lalu lintas dan menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 yang melaju di depannya,” jelas AKP Kumala Enggar.
Akibat benturan tersebut:
🔹 Pengendara Yamaha F1ZR terpental ke kiri dan menabrak becak, menyebabkan pengayuh becak terluka parah.
🔹 Sepeda motor Honda Supra X 125 (nopol R-5266-EL) yang ditabrak kemudian jatuh ke kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal.
Korban Kecelakaan
Korban paling parah adalah pengayuh becak, Samsudin Alwahidi (70), warga Desa Penaruban, Bukateja. Ia mengalami patah jari kelingking tangan kiri, cedera kepala sedang, serta memar di siku kanan, dan kini sedang dirawat di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara.
Sementara itu, pengendara Honda Supra X 125, Kholison (56), warga Desa Kebutuh, Bukateja, selamat tanpa luka. Namun, pemboncengnya, Miftahut Toyibah (49), mengalami nyeri pinggang dan menjalani perawatan jalan.
Satu Pelaku Positif Obat Terlarang
Polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku balap liar. Hasilnya, Ibnu Rouf dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang.
“Hasil tes urine menggunakan alat enam parameter menunjukkan bahwa salah satu pelaku balap liar terbukti positif menggunakan obat terlarang,” ungkap AKP Kumala Enggar.
Barang Bukti dan Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
✅ Sepeda motor Yamaha F1ZR (R-3387-TA)
✅ Sepeda motor Suzuki Crystal (R-4978-DC)
✅ Sepeda motor Honda Supra X 125 (R-5266-EL)
✅ Satu unit becak kayuh
Selain itu, kedua pelaku balap liar juga melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti:
❌ Tidak memiliki STNK
❌ Tidak memiliki SIM
❌ Tidak memakai helm
❌ Salah satu motor tidak memasang nomor polisi (TNKB)
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dua pelaku balap liar dikenakan Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 juta, atau jika terbukti ada unsur kesengajaan, bisa dihukum hingga 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
“Kami akan menindak tegas pelaku balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya,” tegas AKP Kumala Enggar.
Imbauan Polres Purbalingga untuk Masyarakat
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan balap liar guna mencegah insiden serupa terulang kembali.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.