Cilacap, Jawa Tengah – Empat pemuda asal Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 April 2025 ini sontak menggemparkan warga setempat dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan kronologi kejadian yang dilakukan dalam dua tahap tersebut. Bermula ketika salah satu pelaku, ZA (15), menjemput korban dari kediamannya. ZA kemudian membawa korban untuk berkumpul bersama tiga pelaku lainnya, yakni RA (18), DS (21), dan ES (19).
Nahasnya, pertemuan tersebut berujung pada tindakan kriminal. Para pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban dalam kondisi setengah sadar. Memanfaatkan situasi tersebut, mereka kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang terletak di area pematang sawah.
“Setelah dari gubuk, mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku. Siang harinya, di rumah tersebut para pelaku kembali memerkosa korban,” terang Kompol Guntar kepada awak media pada Rabu (7/5/2025).
Aksi Bejat Berlanjut di Rumah Pelaku pada Siang Hari
Tidak berhenti pada pemerkosaan di gubuk, para pelaku melanjutkan aksi bejat mereka dengan membawa korban ke rumah salah seorang di antara mereka. Di tempat tersebut, tindakan pemerkosaan kembali terjadi secara bergiliran pada siang harinya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasa cemas lantaran putri mereka tak kunjung pulang. Setelah mencari informasi dan berhasil menemukan korban, sang anak kemudian menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya.
Pelaku Putus Sekolah, Korban Tak Lanjutkan SMP
Lebih lanjut, Kompol Guntar menjelaskan bahwa keempat pelaku diketahui tidak lagi mengenyam pendidikan formal. Mirisnya, korban pun juga tidak melanjutkan pendidikannya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan keempat tersangka dan tengah memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 18 tahun,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan di tengah masyarakat. Pasalnya, para pelaku merupakan remaja usia produktif yang seharusnya masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh dan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku.