Cilacap – Warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, digegerkan dengan aksi penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang remaja 13 tahun asal Kemranjen, Banyumas, terhadap teman bermainnya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada Senin siang (12/5/2025) dan menyasar korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Dendam Perkataan Jadi Motif Utama
Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko, mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban berteman akrab, namun pelaku menyimpan dendam karena pernah merasa tersinggung atas ucapan korban.
“Motif pelaku karena sakit hati. Korban pernah mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku merasa dihina dan akhirnya menyimpan dendam,” ujar Daryoko, Selasa (13/5/2025).
Kronologi Penganiayaan Sadis
Kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sembrada. Saat itu, korban sedang santai bersepeda ontel. Pelaku yang datang dari belakang menabrak korban menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh ke aspal.
Tak berhenti di situ, pelaku turun dari motor, mengeluarkan pisau, dan mencoba menikam korban. Tikaman pertama mengenai tangan kiri korban. Saat mencoba melakukan serangan kedua, pisau terlepas dari gagang.
Namun pelaku tetap nekat dan menghantam korban menggunakan gagang pisau (werangka). Aksi brutal ini baru berhenti setelah warga sekitar melihat kejadian dan segera melerai serta mengamankan pelaku.
Korban Luka dan Trauma, Pelaku Diamankan
Korban mengalami luka fisik dan trauma psikis akibat kejadian tersebut. Meski tidak sampai merenggut nyawa, aksi kekerasan ini menyisakan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang tindak kekerasan pada anak oleh anak.
“Warga langsung mengamankan pelaku sebelum situasi makin parah. Saat ini kasus dalam penanganan Polsek Kroya,” tegas Ipda Daryoko.
Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak
Pelaku kini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kroya, dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda, meskipun dalam konteks ini pelaku masih di bawah umur dan akan mendapat perlakuan sesuai dengan peradilan anak.
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, guru, dan masyarakat umum untuk:
-
Lebih peka terhadap interaksi sosial anak-anak
-
Mengajarkan pengelolaan emosi sejak dini
-
Mendorong komunikasi terbuka dan penyelesaian konflik secara sehat
Polsek Kroya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kekerasan bukan solusi, bahkan di usia belia. Edukasi, pengawasan, dan kasih sayang adalah kunci pencegahan konflik anak sejak dini.