Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup Kafe Shaka setelah serangkaian kasus kriminal serius, termasuk kematian seorang anggota TNI di lokasi tersebut. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki izin yang sesuai.
Rentetan Kasus Kriminal di Kafe Shaka
Keputusan penutupan ini diambil menyusul insiden penusukan yang menewaskan Serda Rahman Setyawan, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, pada 14 September 2025. Peristiwa tragis ini memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat segera bertindak.
Namun, menurut catatan, insiden kriminal di Kafe Shaka sudah sering terjadi. Setidaknya ada dua kasus serius yang tercatat dalam setahun terakhir:
- November 2024: Seorang karyawan swasta, Hudy Pangestu (25), ditusuk oleh Suroso alias Sisu (44). Pelaku sempat buron lima bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dijerat Undang-Undang Darurat.
- April 2025: Seorang pelajar SMA menjadi korban penembakan airsoft gun oleh Triyono alias Bejo (42). Peluru mengenai pinggang korban hingga lebam. Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian.
Puncaknya, pada 14 September 2025, Serda Rahman Setyawan (41) tewas dibacok dengan golok saat berusaha melerai keributan. Insiden ini akhirnya menjadi alasan utama bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk bertindak.
Alasan Penutupan: Pelanggaran Izin dan Lahan
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menegaskan bahwa proses hukum atas kematian Serda Rahman akan diungkap tuntas. Sementara itu, Satpol PP Wonosobo menemukan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pemilik kafe, Eko Adi Kustiantoro.
Menurut Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, izin yang dimiliki kafe tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah untuk pondok wisata, namun operasionalnya malah sebagai kafe dan karaoke. Selain itu, lokasi usaha juga berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
“Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” kata Dudi, Selasa (16/9/2025).
Aduan warga tentang aktivitas kafe ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2024, tetapi tidak ditindaklanjuti karena pengelola terus berdalih usahanya adalah pondok wisata.
Pemkab Wonosobo menegaskan, jika pengelola ingin kembali beroperasi, mereka harus melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan. Jika tidak, Satpol PP siap melakukan penertiban lanjutan.