Aksi “kawan makan kawan” terjadi di Sidareja, Cilacap. Seorang pemuda berinisial SD (18) tega mencuri dua unit telepon seluler milik temannya sendiri yang merupakan pemilik sebuah konter ponsel. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian hingga sekitar Rp2,7 juta.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pencurian ini bermula saat pelaku mendatangi konter milik korban. Menyadari tas penyimpanan ponsel dalam kondisi terbuka, SD tanpa ragu mengambil dua unit HP dan menyembunyikannya. Korban baru mengetahui ponselnya raib keesokan harinya saat mengecek dagangannya.
“Pelaku dan korban ini berteman dekat, sering nongkrong bareng di konter, jadi pelaku sudah hafal situasi di sana,” jelas Ipda Galih.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidareja bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SD dan mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang telah dicuri.
“Tersangka kini resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” tambah Ipda Galih, Rabu (17/9/2025).
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik Polsek Sidareja masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun. Pihak kepolisian mengimbau warga agar senantiasa menjaga barang berharga dan tidak ragu melapor jika menjadi korban kejahatan.