Jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Wonosobo sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Total perkara yang ditangani mencapai 2.815 kasus, naik 180 perkara dibanding 2024 yang tercatat sebanyak 2.635 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Wonosobo, Arifin, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat 2.673 perkara baru yang masuk. Jumlah tersebut ditambah dengan 142 sisa perkara dari tahun 2024. Dari total perkara itu, sebanyak 2.706 perkara telah diputus, sementara 109 perkara masih tersisa hingga akhir tahun.
“Artinya, selama 2025 ada 2.706 janda baru di Kabupaten Wonosobo,” kata Arifin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (12/1/2026).
Arifin juga menyebutkan, tidak semua perkara berujung pada putusan. Sepanjang 2025 terdapat 196 perkara yang dicabut, sebagian besar karena para pihak berhasil berdamai melalui proses mediasi di pengadilan.
“Perkara yang dicabut sepanjang 2025 ada 196 kasus, mayoritas hasil dari proses mediasi,” ujarnya.
Dilihat dari jenis perkara, cerai gugat masih mendominasi. Sepanjang 2025 tercatat 1.648 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya jauh lebih sedikit, yakni 508 perkara.
Menurut Arifin, dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa keputusan untuk berpisah umumnya sudah melalui pertimbangan yang panjang. “Yang mengajukan kebanyakan istri. Biasanya sudah sangat terpaksa,” jelasnya.
Terkait penyebab perceraian, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama. Selain itu, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih sering muncul dalam perkara perceraian. Namun pada 2025, muncul faktor baru yang mulai tercatat dalam sejumlah gugatan, yakni judi online.
“Ada beberapa perkara yang menyebut judi online jadi alasan menggugat cerai. Ini mulai terlihat tahun ini,” ungkap Arifin.
Sementara itu, PA Wonosobo tidak mencatat adanya kelompok usia tertentu yang paling dominan dalam perkara perceraian. Arifin menyebut, meningkatnya jumlah penduduk juga turut berpengaruh terhadap bertambahnya perkara yang masuk setiap tahun.
“Pengadilan hanya bisa memediasi. Yang berhasil dimediasi dan akhirnya dicabut ada 196 perkara,” pungkasnya.
