Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), warga Wonosobo, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 15.30 WIB, di kediaman tersangka.
Langkah Polres Wonosobo dalam Pemberantasan Narkoba
Penangkapan AP merupakan bagian dari upaya intensif Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal AP.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Teguh, Jumat (17/1/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Satu plastik klip bening berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D dengan total berat bruto 1,22 gram, ditemukan di bawah kasur.
- Satu gunting warna silver kombinasi biru.
- Satu korek gas warna silver kombinasi ungu.
- Dua pipet kaca.
- Satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
- Satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.
- Satu unit ponsel beserta simcard.
- Satu unit sepeda motor beserta STNK.
Seluruh barang bukti ditemukan di kamar tersangka dan diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Menjerat AP
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak. AP terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Ajakan Polres Wonosobo kepada Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Teguh.
Dengan langkah tegas dan kerja sama masyarakat, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.