Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Muhammad MBG Subianto" di Wonosobo Resmi Berganti Nama Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto
Wonosobo

Sempat Ditolak karena Pakai Singkatan, Bayi “Muhammad MBG Subianto” di Wonosobo Resmi Berganti Nama Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto

Kasus penolakan nama bayi di Kabupaten Wonosobo akibat penggunaan singkatan akhirnya menemukan titik terang. Bayi asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, yang sempat menjadi perhatian publik karena diberi nama Muhammad MBG Subianto, kini telah memiliki nama resmi yang sah secara administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa keluarga bayi telah menyepakati perubahan nama agar memenuhi kaidah kependudukan yang berlaku
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa keluarga bayi telah menyepakati perubahan nama agar memenuhi kaidah kependudukan yang berlaku

Pihak keluarga sepakat mengubah nama sang buah hati setelah berdiskusi dan menerima edukasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mengenai aturan pencatatan nama sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Sepakati Nama Lengkap: Muhammad Bintang Gemilang Subianto

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengonfirmasi bahwa keluarga bayi telah menyepakati perubahan nama agar memenuhi kaidah kependudukan yang berlaku. Nama baru sang bayi kini resmi dicatat sebagai Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

“Betul, setelah kemarin kita melakukan edukasi dan dari pihak keluarga sudah berdiskusi antara ibu dan ayah, kemudian disepakati bahwa namanya sudah tidak berupa singkatan lagi, tapi sudah memenuhi kaidah ataupun ketentuan yang ada,” ujar Dwi Saraswati pada Senin (27/7/2026).

Meskipun diubah, keluarga tetap mempertahankan inisial MBG sebagai identitas anak tanpa perlu menuliskannya sebagai singkatan.

“Untuk mengabadikan MBG-nya tadi menggunakan inisial huruf depan. M-nya itu diambil dari Muhammad, B-nya dari Bintang, dan G-nya dari Gemilang,” jelas Dwi.

Sementara itu, penyematan nama Subianto di bagian belakang tetap dipertahankan oleh orang tua. Hal ini berkaitan erat dengan momentum program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dokumen Administrasi Kependudukan Resmi Terbit

Disdukcapil Wonosobo bergerak cepat menyelesaikan seluruh berkas administrasi kependudukan bagi bayi tersebut. Permohonan perubahan diajukan secara daring (online) dengan bantuan bidan persalinan setempat, sepekan setelah petugas mendatangi kediaman keluarga pada 15 Juli 2026.

Dokumen kependudukan resmi berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) baru telah diterbitkan per 23 Juli 2026 dan akan diserahkan kembali kepada keluarga melalui bidan yang bersangkutan.

Imbauan Disdukcapil: Berikan Nama yang Baik dan Sesuai Regulasi

Di akhir keterangannya, Dwi Saraswati mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa memperhatikan regulasi pemerintah saat hendak memberikan nama kepada anak. Selain mengandung doa dan harapan orang tua, pemberian nama harus selaras dengan ketentuan hukum agar tidak menyulitkan pengurusan dokumen di masa mendatang.

“Anak lahir itu sebagai amanah yang harus kita beri nama yang baik, mengandung doa dan harapan. Namun perlu diingat, salah satu ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah larangan penggunaan singkatan dalam pencatatan nama, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain,” pungkasnya.

error: Content is protected !!