Tambang Ilegal di Lereng Gunung Sindoro Temanggung Ditutup, Tiga Titik Galian Seluas 3 Hektare Digembok
Aktivitas penambangan ilegal atau galian C di Dusun Banguntapan, Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Temanggung, resmi ditutup, Kamis (26/2/2026). Penutupan dilakukan dengan pemasangan papan larangan dan penggembokan akses masuk menuju lokasi tambang untuk menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan, khususnya di kawasan lereng Gunung Sindoro.
“Pemasangan tanda larangan dan penggembokan kunci untuk areal penambangan Banguntapan ini, agar tidak ada aktivitas ilegal penambangan,” kata Camat Kledung, Sumarlinah.

Tindak Lanjut Arahan Bupati, Jaga Daerah Resapan Air
Camat Kledung yang akrab disapa Lina ini menyebut langkah penutupan merupakan tindak lanjut arahan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan — terutama kawasan pegunungan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Ini merupakan spirit dari Pak Bupati Temanggung untuk selalu menjaga lingkungan agar tetap terjaga, khususnya di lereng Gunung Sindoro ini,” ujarnya.
Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kwadungan Jurang diketahui telah berlangsung sekitar lima tahun terakhir dengan pola buka tutup. Saat penutupan dilakukan, tidak ada aktivitas penambang di lokasi. Hanya terlihat gubuk tempat istirahat dan beberapa peralatan tambang yang ditinggalkan.
Sebelumnya, upaya penutupan juga pernah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Banser dan sejumlah organisasi masyarakat. Namun aktivitas tambang selalu kembali muncul meski tidak dalam skala besar.
Tiga Titik Tambang, Total Tiga Hektare Terdampak
Kepala Desa Kwadungan Jurang, Sriyani, mengungkapkan terdapat tiga titik lokasi tambang ilegal di wilayahnya, masing-masing dengan luas lebih dari satu hektare, sehingga total lahan terdampak penambangan mencapai sekitar tiga hektare.
“Ada tiga titik. Satu titiknya kurang lebih satu hektare,” katanya.
Sriyani mengakui belum pernah terjadi bencana selama aktivitas penambangan berlangsung. Namun pemerintah desa khawatir dampak jangka panjangnya bisa memicu kerusakan serius seperti yang telah terjadi di daerah lain.
“Bencana memang belum, tapi ke depan kita khawatir seperti yang terjadi di daerah lain. Makanya kita segera tindak lanjuti,” katanya.
Mata Air Kian Menipis, Ancaman Nyata bagi Warga
Salah satu dampak yang paling dirasakan warga adalah menurunnya debit sumber mata air di Desa Kwadungan Jurang. Lina menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal berpotensi memperparah kondisi ini jika dibiarkan terus berlanjut.
“Kita ketahui bersama bahwa sumber mata air di desa ini semakin hari semakin menipis. Ini akan memperparah keadaan lingkungan kalau kita biarkan terus,” tegasnya.
Polisi Siap Tindak Tegas Pelanggar
Kapolsubsektor Kledung, Iptu Tumijo, menegaskan kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan kembali melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Patroli rutin juga akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada kegiatan penambangan yang terulang.
“Kalau nanti ada yang melanggar lagi, akan kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya: Konservasi dan Penanaman Pohon
Penutupan tambang bukan menjadi langkah akhir. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kledung berencana melanjutkan upaya pemulihan lingkungan melalui program konservasi, termasuk penanaman pohon di kawasan bekas tambang.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pemulihan ekosistem dan kelestarian sumber air bagi masyarakat di lereng Gunung Sindoro, demi mencegah bencana lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.




