Bongkar Jaringan Narkoba di Wonosobo, Polisi Sita 140 Gram Sabu dan Tangkap 3 Tersangka

Bongkar Jaringan Narkoba di Wonosobo, Polisi Sita 140 Gram Sabu dan Tangkap 3 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu serta ekstasi dalam jumlah besar.

Kapolres WonosoboAKBP M. Kasim Akbar Bantilan, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Ini hasil dari informasi warga dan penyelidikan intensif di titik-titik rawan peredaran narkoba,” ujar AKBP Kasim.

Tersangka RD dan F Ditangkap, Sabu 140 Gram Disita

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RD (26) yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Wonosobo. Dari lokasi, polisi menemukan:

  • 100 paket sabu siap edar (total 140,1 gram bruto)

  • 1,8 gram inex (ekstasi)

  • Timbangan digital

  • Bong dan pipet kaca

  • Satu ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi

RD diketahui menjual sabu menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk menghindari pelacakan polisi.

Hasil pengembangan mengarah ke tersangka kedua, F (30), yang juga ditangkap di lokasi yang sama. F berperan sebagai pengambil barang dan pengepak ulang sabu untuk diedarkan ke wilayah Wonosobo dan Temanggung.

“Jaringan ini sangat tertutup dan menggunakan teknologi untuk menyamarkan aktivitas mereka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso.

Tersangka Ketiga: Pengguna MA Ditangkap di Kamar Kos

Selang sepekan, polisi menangkap pengguna narkoba MA (30) di sebuah kamar kos. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 0,3 gram sabu

  • Bong rakitan dari botol plastik

  • Sedotan, ponsel, dan korek api gas

MA diduga mendapat pasokan dari jaringan yang sama atau jaringan terpisah yang masih dalam penyelidikan.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Wonosobo dan dijerat pasal sesuai peran masing-masing:

  • RD dan F:

    • Pasal 114 ayat (2) & Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika

    • Ancaman: Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahundenda hingga Rp10 miliar

  • MA:

    • Pasal 112 ayat (1)

    • Ancaman: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahundenda hingga Rp8 miliar

Komitmen Polres Wonosobo Perangi Narkoba

AKBP Kasim menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Ini bukti nyata komitmen kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Wonosobo. Mari bersama lindungi generasi muda dari kehancuran,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke layanan aduan terdekat.

error: Content is protected !!