Aliansi Wonokerto Bersatu Desak Bupati Segera Berhentikan Kades, Ini Prosesnya

demo Wonokerto

Inspektorat Kabupaten Wonosobo tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Wonokerto, Kecamatan Leksono, Deni SW. Proses investigasi ini menjadi langkah krusial sebelum Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengambil keputusan akhir terkait usulan pemberhentian kades yang memicu polemik di desa tersebut.

Proses Pemeriksaan Sesuai Mekanisme

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo, Harti, menjelaskan bahwa Bupati Afif telah meminta waktu untuk memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pak Bupati menegaskan penyelesaian kasus ini tidak bisa instan. Semua harus melalui tahapan sesuai regulasi. Inspektorat juga masih melakukan pemeriksaan mendalam,” jelas Harti, Rabu (10/9/2025).

Permintaan ini disampaikan Bupati Afif setelah menerima perwakilan warga Wonokerto yang mendatangi rumah dinasnya pada Selasa (9/9/2025) malam. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran asisten bupati dan perangkat terkait.

Mekanisme Pemberhentian Kades Menurut Aturan

Harti menegaskan bahwa proses pemberhentian kades mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2018. Mekanismenya dimulai dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diteruskan ke camat, lalu diajukan ke tingkat kabupaten.

“Camat Leksono sendiri sudah menerbitkan teguran tertulis pertama (SP1) pada 28 Agustus lalu. SP1 memberi waktu 30 hari bagi kades untuk memperbaiki pelanggaran. Jika tidak dipenuhi, akan diterbitkan SP2 dan SP3. Baru setelah itu bisa diproses pemberhentian,” terangnya.

Meski demikian, Harti mengakui bahwa sebagian persoalan sudah diselesaikan. “Tanggung jawab keuangan desa sudah diperbaiki. Tapi ada masalah pribadi, seperti tanah bengkok yang dijual dan sertifikat yang dipinjam, yang masih menjadi tanggungan kades secara individu,” katanya.

Kronologi Polemik di Wonokerto

Polemik di Desa Wonokerto mencuat setelah ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menggelar aksi protes di balai desa. Usai aksi tersebut, BPD Wonokerto resmi mengajukan usulan pemberhentian kades kepada bupati.

Ketua BPD Wonokerto, Eko Nur Kholik, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama lima anggota BPD. Kades diduga menyalahi penggunaan dana desa, yang menjadi pemicu utama aksi protes warga.

Pemerintah Daerah Komitmen Ikuti Aturan

Harti memastikan bahwa pemerintah daerah tetap konsisten mengikuti aturan yang berlaku dalam menangani kasus ini. “Selama belum ada keputusan bupati atau putusan hukum tetap, status kades masih sah secara hukum,” ujarnya.

“Kami paham masyarakat ingin cepat, tapi semua ada mekanismenya. Pemkab sudah menurunkan tim dan akan mengawal hingga ada keputusan final,” tandas Harti.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.

error: Content is protected !!