UMK Wonosobo 2026 Naik Jadi Rp 2,45 Juta
UMK Wonosobo 2026 Naik Jadi Rp 2,45 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.455.038,01. Angka ini naik sekitar 6,76 persen atau Rp 155.517,63 dibanding UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.299.521,38.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan pekerja. Kesepakatan dicapai melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Musyawarah tersebut berlangsung dalam rapat pleno pada Sabtu (20/12/2025). Menurut Afif, proses berjalan lancar dan mengedepankan suasana kekeluargaan.

“Ini jadi keputusan bersama. Saya terima kasih kepada Apindo yang sudah memutuskan dengan penuh kekeluargaan,” ujar Afif saat ditemui Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penetapan UMK telah mempertimbangkan dua hal utama, yakni kondisi ekonomi perusahaan dan kebutuhan kesejahteraan pekerja.

“Jadi melihat kondisi perusahaan, juga melihat kondisi pekerja, sehingga diputuskan angka yang mudah-mudahan ini yang mufakat,” lanjutnya.

Bupati Afif juga menegaskan bahwa kesepakatan UMK tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Wonosobo setelah disahkan.

“Yang penting bukan hanya memutuskan angka, tapi dipatuhi. Semua pengusaha harus patuh memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Wonosobo tahun 2026,” tegasnya.

Dalam proses musyawarah, Afif menyebut tidak ada keberatan dari pihak pengusaha maupun pekerja. Kedua belah pihak dinilai sama-sama memahami kondisi ekonomi saat ini.

“Faktanya mereka bermusyawarah, itu artinya tidak ada keberatan. Pekerja juga menyerahkan semuanya kepada pengusaha, karena mereka tahu situasi dan kondisi ekonomi hari ini,” imbuhnya.

Afif bersyukur proses penetapan UMK berjalan tanpa gejolak.

“Alhamdulillah tidak ada gejolak apa pun. Semua diputuskan bersama pengusaha dan pekerja,” katanya.

Dokumen kesepakatan UMK Wonosobo 2026 tersebut telah dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

“Sudah. Senin kemarin langsung saya kirim ke provinsi,” pungkas Afif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Fany Muqorrobin, menjelaskan bahwa pembahasan UMK langsung dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan awal, Dewan Pengupahan fokus pada penentuan nilai alfa, yang menjadi komponen penting dalam formula kenaikan upah. PP tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 menetapkan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

“Perhitungan UMK mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa,” jelas Fany.

Ia menegaskan, penentuan nilai alfa harus melalui kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.

“Keputusan final diambil melalui rapat pleno setelah kedua pihak mencapai titik temu. Setelah ditandatangani bupati, harus segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Fany berharap implementasi UMK baru dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

“Insyaallah kita lakukan pendekatan persuasif. Nanti kita turun ke bawah untuk mengecek implementasinya,” tandasnya.

By admin

error: Content is protected !!