Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Kasus Pencurian Sembako Rp526 Juta di Wonosobo Terbongkar!
Wonosobo

Berawal dari Temuan Jejak Kaki, Kasus Pencurian Sembako Rp526 Juta di Wonosobo Terbongkar!

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian berskala besar yang menyasar sebuah gudang sembako di Kecamatan Selomerto. Aksi pembobolan yang terorganisir ini ternyata didalangi oleh seorang mantan karyawan yang mengetahui persis seluk-beluk gudang tersebut.

Kasus Pencurian Sembako Rp526 Juta di Wonosobo Terbongkar!
Kasus Pencurian Sembako Rp526 Juta di Wonosobo Terbongkar!

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik gudang yang mencurigai adanya aktivitas asing di dalam bangunan miliknya pada Sabtu (7/3/2026) pagi.

Jejak Kaki di Atas Karton Terigu

Kecurigaan korban muncul pertama kali sekitar pukul 09.00 WIB saat sedang beraktivitas di area gudang. Ia menemukan jejak kaki asing di atas tumpukan karton tepung terigu. Merasa ada yang tidak beres, korban melakukan pengecekan menyeluruh dan menemukan akses pintu serta jendela gudang telah dirusak secara paksa dari luar.

Setelah dilakukan audit stok secara mendalam bersama admin gudang, pemilik terkejut mendapati stok barang dalam jumlah besar telah raib dari tempatnya.

Kerugian Mencapai Setengah Miliar Rupiah

Barang-barang yang berhasil digondol para pelaku memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Berikut rincian kerugian yang dialami korban:

  • Gula Pasir (Gulavit): 1.161 karton (berat total sekitar 23 ton) senilai Rp390,4 juta.

  • Minyak Goreng (Sunco): 400 karton ukuran 2 liter senilai Rp136 juta.

Total kerugian yang diderita pengusaha sembako tersebut mencapai Rp526,4 juta.

Penangkapan Cepat di Rumah Kos

Merespons laporan tersebut, Unit I Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Wonosobo langsung melakukan perburuan. Penyelidikan membuahkan hasil ketika polisi mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Wonosobo.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, yang kemudian berkembang kepada penangkapan tersangka lainnya beserta barang bukti,” ujar AKP Arif dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Polisi menetapkan tiga pemuda sebagai tersangka utama: MFF (20), AAR (19), dan SS (20). Fakta miris terungkap bahwa salah satu dari mereka merupakan mantan karyawan gudang tersebut, yang diduga kuat menjadi otak di balik skenario pencurian ini.

Modus Operandi: Menggunakan Handlift dan Mobil Pikap

Aksi ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan warga. Setelah berhasil masuk melalui jendela, para pelaku beraksi dengan cukup “profesional”. Mereka menggunakan alat bantu handlift milik gudang untuk memindahkan tumpukan gula dan minyak goreng yang berat menuju kendaraan pengangkut.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit motor Honda Vario.

  • Satu unit mobil Suzuki pikap putih (sarana pengangkut).

  • Uang tunai sisa penjualan sebesar Rp21,9 juta.

  • 20 karton gula Gulavit yang belum sempat dijual.

Ancaman Hukuman

Atas kejahatan yang direncanakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

error: Content is protected !!