Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Sepi Pendaftar, 8 Desa di Wonosobo Terancam Pilkades Lawan Kotak Kosong atau Ditunjuk Pj
Wonosobo

490 Orang Mendaftar di Pilkades Serentak Wonosobo 2026, 8 Desa Masih Sepi Peminat

Sebanyak 490 pendaftar resmi menyerahkan berkas administrasi untuk berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Wonosobo 2026. Tahapan pendaftaran yang dibuka sejak 10 Agustus resmi ditutup pada 21 Agustus 2026 lalu di 166 desa.

8 desa sepi calon pilkades
8 desa sepi calon pilkades

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Wonosobo, Siti Sri Heni Setyowati, menyampaikan bahwa ratusan pendaftar tersebut telah selesai menjalani proses verifikasi dan validasi berkas oleh panitia tingkat desa pada 24–28 Agustus 2026.

“Terdapat 490 calon kepala desa terdaftar sampai tanggal 21 Agustus kemarin,” ujar Heni saat ditemui, Senin (31/8/2026).

8 Desa Belum Penuhi Kuota Minimal Kandidat

Meskipun total pendaftar di tingkat kabupaten terbilang cukup tinggi, rekapitulasi menunjukkan dinamika berbeda di beberapa wilayah. DinsosPMD mencatat ada delapan desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang, bahkan beberapa di antaranya belum memiliki pelamar sama sekali.

Sesuai regulasi, Pilkades minimal harus diikuti oleh dua orang calon kepala desa.

Adapun delapan desa yang masih sepi pendaftar tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yaitu:

  1. Desa Ngasinan (Kecamatan Kaliwiro)

  2. Desa Kaliputih (Kecamatan Selomerto)

  3. Desa Sudungdewo (Kecamatan Kertek)

  4. Desa Butuh Kidul (Kecamatan Kalikajar)

  5. Desa Lengkong (Kecamatan Garung)

  6. Desa Mergosari (Kecamatan Sukoharjo)

  7. Desa Kalipuru (Kecamatan Kepil)

  8. Desa Kaliwuluh (Kecamatan Kepil)

Pendaftaran Diperpanjang Hingga 15 September 2026

Guna merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi membuka masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama bagi desa-desa yang belum memenuhi kuota minimal. Masa perpanjangan ini dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2026.

Heni menegaskan bahwa pihak Pemkab Wonosobo telah melakukan sosialisasi secara masif. Kurangnya minat pendaftar di desa-desa tersebut murni dipengaruhi pertimbangan personal masing-masing warga.

“Untuk kenapa tidak ada peminatnya dikembalikan ke masing-masing personalnya ya,” terangnya.

Skenario Calon Tunggal, Kotak Kosong, hingga Penunjukan Pj

Pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme antisipasi jika setelah masa perpanjangan tahap pertama berakhir masih ada desa yang berpendaftar tunggal atau nihil. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024.

Mekanisme penanganannya meliputi:

  • Perpanjangan Tahap Kedua: Jika pendaftar masih satu atau nihil, pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari.

  • Musyawarah BPD & Panitia: Jika setelah perpanjangan kedua tetap hanya ada satu pendaftar, BPD bersama panitia desa menggelar musyawarah untuk menentukan apakah Pilkades dilanjutkan dengan mekanisme lawan kotak kosong atau ditunda.

  • Penunjukan Pj Kepala Desa: Apabila musyawarah tidak menyepakati opsi lawan kotak kosong, atau jika sama sekali tidak ada warga yang mendaftar hingga akhir tahapan, Bupati memiliki kewenangan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Puncak Pencoblosan 25 November 2026

Sementara bagi desa-desa yang telah memenuhi kuota minimal dua calon, tahapan dilanjutkan menuju penetapan kandidat resmi serta pengundian nomor urut.

Puncak pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Wonosobo sendiri dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026.

Heni mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menyambut pesta demokrasi tingkat desa ini dengan mengedepankan persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah.

“Ya mari kita laksanakan pilkades ini dengan aman, damai, tanpa konflik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!