Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Penggelapan Handphone di Konter Serayu Cellular

Satreskrim Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Penggelapan Handphone di Konter Serayu Cellular

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (25), warga Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. RS diduga melakukan aksi penggelapan handphone di Konter Serayu Cellular yang berlokasi di Jalan Veteran No. 17, Wonosobo Timur.

Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pelaku menggunakan modus pura-pura menjadi pembeli. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Modus Operandi yang Licik

Pelaku datang ke konter dengan alasan membeli handphone untuk anaknya. Setelah memilih dua unit, yaitu Vivo V40 Lite berwarna ungu dan Vivo Y28, RS mengaku bahwa uang pembayarannya dibawa oleh istrinya yang sedang berada di Rita Pasaraya Wonosobo.

“Pelaku meminta izin meninggalkan toko sejenak untuk mengambil uang dari istrinya. Namun, penjaga toko yang curiga tidak mengizinkannya pergi tanpa pembayaran. Sebagai gantinya, dua karyawan konter mendampingi pelaku ke lokasi yang dia sebutkan,” ujar AKP Arif Kristiawan, Kamis (19/12/2024).

Namun, setibanya di Rita Pasaraya, RS tidak menunjukkan gelagat menemui istrinya seperti yang dijanjikan. Saat kembali ke konter, karyawan toko menyadari satu unit Vivo V40 Lite telah hilang dari kotaknya.

Pengungkapan Modus dan Barang Bukti

Menyadari ada yang tidak beres, pihak toko segera melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo. Petugas yang tiba di lokasi langsung memeriksa RS dan menemukan handphone Vivo V40 Lite beserta chargernya yang disembunyikan di pinggang dan saku celananya.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk menyembunyikan barang tersebut. Berkat kewaspadaan karyawan dan laporan cepat dari pihak toko, pelaku berhasil kami amankan di tempat,” kata AKP Arif Kristiawan.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

RS kini telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa yang sering terjadi di area perdagangan.

“Kami mengapresiasi kerja sama pihak toko dan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada korban lain dari tindakan serupa,” tutup AKP Arif Kristiawan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dan meningkatkan keamanan di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!