Amankan 1.462 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Satresnarkoba Polres Wonosobo Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo tengah mendalami dugaan kasus peredaran obat keras dan psikotropika pasca penyerahan seorang pemuda oleh masyarakat pada Jumat (4/9/2026) malam. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian mengamankan total 1.430 butir obat keras Daftar G serta 32 butir obat psikotropika.

Pria yang diamankan berinisial MHS (29), seorang warga asal Provinsi Aceh. Penyidik membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung melakukan tindakan cepat pasca-menerima penyerahan warga.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” tegas AKP Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).
Kronologi Penanganan & Barang Bukti di Rumah Kontrakan
Penanganan perkara berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo.
Selain ribuan butir obat terlarang, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan MHS, meliputi:
-
1.430 butir obat keras jenis Daftar G
-
32 butir obat psikotropika
-
1 kantong plastik kresek berwarna putih
-
1 buah tas ransel
-
1 unit telepon seluler merek iPhone 14 berwarna putih
-
Uang tunai Rp360.000 yang diduga kuat merupakan uang transaksi hasil penjualan obat.
Polisi Pasang Pasal Berlapis dan Buru DPO Pemasok
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan, yakni:
-
Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sangkaan hukum tersebut mencakup perbuatan memiliki, menyimpan, membawa psikotropika, serta dugaan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi standar atau ketentuan legalitas resmi.
Guna membongkar peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya, Satresnarkoba Polres Wonosobo saat ini tengah memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk melakukan pencarian terhadap DPO yang diduga berperan sebagai pemasok obat,” ungkap AKP Teguh.
AKP Teguh turut mengapresiasi keberanian serta kepedulian warga Wonosobo yang proaktif memberikan informasi untuk menjaga kondusivitas lingkungan dari ancaman narkoba. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka sesuai prosedur hukum yang berlaku.




