Dugaan Pungutan Liar Dana Bantuan Sosial
Dugaan Pungutan Liar Dana Bantuan Sosial

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Desa Batursari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai hal yang sudah biasa terjadi setiap kali bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat.

Salah satu kejadian dialami oleh saudara penulis. Saat itu, ia menerima bantuan sosial sebesar Rp600.000 yang diambil sendiri di kantor pos. Namun setelah menerima bantuan tersebut, ia diminta menyerahkan Rp200.000 oleh seorang aparat dusun. Akibatnya, uang yang benar-benar diterima hanya Rp400.000. Alasan yang disampaikan saat itu, uang potongan tersebut disebut-sebut akan diserahkan ke balai desa.

Kejadian serupa kembali terjadi pada bulan November lalu saat penyaluran BLTS Kesra. Bantuan tersebut juga dipotong sebesar Rp50.000 dengan alasan yang sama, yaitu untuk balai desa. Namun hingga kini tidak ada kejelasan apakah uang tersebut benar-benar diserahkan ke balai desa atau justru dikantongi oleh oknum yang meminta.

Praktik pemotongan bantuan sosial ini bukan lagi hal baru di wilayah tersebut. Setiap kali ada penyaluran bantuan, warga sudah terbiasa dengan adanya potongan, meskipun tidak ada aturan resmi yang membenarkan hal tersebut.

Berbeda dengan kondisi di Desa Tanjunganom. Di desa tersebut, penyaluran bantuan sosial berjalan dengan jujur dan tanpa potongan. Penerima BLTS Kesra, bantuan beras 20 kg, serta minyak goreng 4 liter menerima bantuan secara penuh sesuai ketentuan. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Di Desa Tanjunganom, jika bantuan diambil langsung oleh warga di kantor pos, tidak ada potongan sama sekali. Sementara jika bantuan diambilkan oleh pengelola PKH, warga hanya diminta uang transportasi sekitar Rp10.000 atau seikhlasnya. Hal ini pun diterima warga karena mereka tidak perlu mengantre dan bantuan diantarkan langsung ke rumah.

Setelah penulis pindah ke desa tersebut, terungkap bahwa oknum dusun yang sebelumnya diduga melakukan pungli akhirnya terungkap dalam kasus lain, yaitu pengadaan air PAM desa. Dalam kasus tersebut, oknum tersebut meminta uang Rp300.000 per satu sambungan air (speedo), padahal biaya sebenarnya hanya Rp200.000. Kasus ini terbongkar dan yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Sejak kejadian itu, potongan besar terhadap bantuan sosial sempat tidak terjadi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Namun belakangan muncul oknum lain yang kembali melakukan pemotongan BLTS Kesra sebesar Rp50.000. Setelah ditelusuri, oknum tersebut ternyata merupakan mantan ketua RW yang sudah tidak lagi menjabat atau memiliki kewenangan sebagai aparat dusun.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Warga harus mengantre bantuan sosial di kantor pos sejak pagi hingga sore hari, tetapi masih harus kehilangan sebagian haknya akibat pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Bayangkan, dari bantuan Rp600.000, warga harus merelakan Rp200.000 dipotong begitu saja. Kejadian ini berlangsung sekitar tahun 2022 hingga 2023.

Warga berharap agar dugaan praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Batursari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo ini dapat diusut secara tuntas oleh pihak berwenang. Penindakan tegas dinilai penting agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak tanpa ada pemotongan yang merugikan.

By admin

error: Content is protected !!