Cilacap – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap memastikan berkas perkara kasus pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai telah memenuhi unsur pidana dan siap masuk tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Resmob, Iptu Karsito, mengatakan pihaknya sudah menuntaskan penyidikan serta penahanan terhadap para tersangka.
“Kita telah menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap korban anak. Saat ini kita sudah melaksanakan penyidikan, penahanan, dan kita agendakan minggu ini berkas kita kirim ke Kejaksaan,” jelas Karsito, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, penyidik sudah mengumpulkan bukti penting dan berkoordinasi dengan jaksa.
“Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani, berkas menurut kami sudah cukup dan segera kami kirim ke Kejaksaan untuk mempercepat proses selanjutnya,” ujarnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, penyidik menjerat FI (23), kekasih gelap ibu korban, dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 76C UU Perlindungan Anak hingga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ibu kandung korban, RI (22), juga terancam pasal yang sama.
“Karena korban masih anak, kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C dan Pasal 340 KUHP. Sesuai pasal 340 ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. Sang ibu ditangani Unit PPA, hasil koordinasi ada kesesuaian, bisa diterapkan pasal yang sama,” tegas Karsito.
Kronologi yang Mengguncang Publik
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Balita berinisial AK (3) ditemukan tewas akibat penganiayaan brutal yang diduga dilakukan FI, pria asal Aceh yang menjalin hubungan gelap dengan RI, ibu kandung korban.
Tragedi ini memicu kemarahan masyarakat. Gelombang kecaman datang dari berbagai pihak yang mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.