Kades Marongsari Sapuran Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan “Dosa” Anggaran dan Bansos hingga 30 Juni
Gejolak sosial di Desa Marongsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, memasuki babak baru yang krusial. Warga desa setempat secara tegas menuntut Kepala Desa (Kades) Marongsari, Suko Nuryanto, agar segera menanggalkan jabatannya dari kursi kepemimpinan desa.

Tuntutan keras tersebut disampaikan secara langsung dalam sebuah audiensi ketat dengan pengawalan aparat di Mapolsek Sapuran, Kamis (11/6/2026). Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh Camat Sapuran Alfun Haka, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo Harti, unsur Forkopimcam, Kades Suko Nuryanto, serta jajaran perwakilan warga dan tokoh pemuda desa.
Warga Protes Dugaan Pemotongan Bansos Berantai Selama Bertahun-tahun
Perwakilan pemuda Desa Marongsari, Mustakim, menegaskan bahwa aksi massa ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang menuntut adanya transparansi informasi terkait penyaluran jaring pengaman sosial dari pemerintah.
Warga menyoroti adanya dugaan kuat praktik pemotongan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun di desa tersebut.
“Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga bantuan beras menjadi perhatian utama warga karena dianggap belum sepenuhnya diterima oleh para penerima manfaat (KPM) yang berhak,” ujar Mustakim saat berbicara mewakili hak-hak warga dalam audiensi tersebut.
Respons Kades: Akui Kesalahan dan Siap Tanggung Jawab
Menanggapi rentetan tudingan dan tuntutan dari warganya, Kades Marongsari, Suko Nuryanto, dengan lapang dada mengakui adanya kelalaian dan kesalahan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa selama ia menjabat.
Suko menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk membereskan dan menyelesaikan berbagai kewajiban administratif maupun fisik yang saat ini masih menjadi beban tanggungannya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk meletakkan jabatan secara legal sesuai regulasi, apabila terbukti gagal menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia meminta jaminan pengamanan dari pihak berwajib selama proses penyelesaian berlangsung.
Tenggat Waktu Hingga 30 Juni dan Ancaman SP III
Dalam mediasi tersebut, Camat Sapuran, Alfun Haka, membacakan isi berita acara resmi yang memuat poin-poin kesepakatan final antara pihak pemerintah desa dan masyarakat yang ditandatangani secara hitam di atas putih.
Poin krusial kesepakatan tersebut meliputi:
-
Penyelesaian Kewajiban: Kades wajib merampungkan seluruh tanggung jawab anggaran, termasuk menyelesaikan 3 proyek infrastruktur fisik yang mangkrak serta meluruskan sengkarut pemotongan bansos.
-
Batas Waktu Akhir: Seluruh tanggungan harus selesai maksimal pada 30 Juni 2026.
“Apabila sampai 30 Juni 2026 belum dapat diselesaikan, maka proses hukum dan birokrasi akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kecamatan akan melangkah lebih jauh dengan menerbitkan sanksi pamungkas berupa Surat Peringatan III (SP III),” tegas Alfun Haka.
Di dalam dokumen tersebut, Suko Nuryanto juga menyatakan bersedia mengundurkan diri secara sukarela jika target pembenahan pada akhir Juni 2026 tidak terpenuhi.
Gandeng Inspektorat untuk Audit Khusus
Guna menindaklanjuti berbagai keluhan krusial masyarakat, Pemerintah Kecamatan Sapuran mengumumkan rencana taktis untuk menggandeng Inspektorat Kabupaten Wonosobo demi melakukan Pemeriksaan Khusus (Audit Khusus).
Audit mendalam ini akan difokuskan pada pengusutan tuntas karut-marut dana bansos serta melakukan evaluasi komprehensif terhadap proyek fisik infrastruktur desa yang anggarannya bernilai total Rp350 juta namun statusnya masih mangkrak.
Sebagai informasi, kasus Desa Marongsari ini sebelumnya sempat viral luas di media sosial TikTok setelah warga melakukan aksi penyegelan Balai Desa menggunakan spanduk tuntutan tajam. Aksi tersebut awalnya dipicu oleh masalah penyalahgunaan operasional mobil ambulans desa, sebelum akhirnya membuka “kotak pandora” bobroknya sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.




