Kasus Malapraktik Sunat di Ogan Komering Ilir: Alat Kelamin Anak Terpotong dan Tak Bisa Disambung

Kasus Malapraktik Sunat di Ogan Komering Ilir

Kasus dugaan malapraktik kembali menggegerkan warga setelah seorang bocah berusia 10 tahun mengalami musibah yang tidak terduga. Alat kelamin korban, MHN, dilaporkan terpotong dan tidak dapat disambung kembali usai menjalani proses sunat di Puskesmas Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, yang masih berupaya mendapatkan keadilan dan solusi medis terbaik.

Kronologi Kejadian: Sunat Laser Berujung Malapetaka

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023, ketika MHN, yang saat itu berusia sembilan tahun, diantarkan oleh orang tuanya untuk menjalani sunat di Puskesmas Desa Kerta Mukti. Orang tua korban, Subagio dan Amalia, mengungkapkan bahwa sunat dilakukan oleh Zaidan, kepala puskesmas setempat. Saat proses sunat berlangsung, alat kelamin MHN terpotong pada bagian atasnya akibat penggunaan alat laser.

Ibu korban, Amalia, mendeskripsikan momen ketika bagian yang terpotong tersebut tidak ditemukan. “Ternyata terjatuh dan ikut terpotong bersama kulup penis,” ungkapnya. Amalia segera meminta penanganan medis, tetapi upaya menyambung bagian yang terpotong tidak berhasil karena kondisi medis dan perjalanan panjang menuju Rumah Sakit Mohammad Hoesin, Palembang.

Upaya Penanganan Medis dan Dampak Fisik

Setelah insiden itu, MHN dirujuk ke rumah sakit di Palembang. Sayangnya, bagian alat kelamin yang terpotong tidak dapat disambung karena sudah terlalu lama berada di luar tubuh. “Seharusnya, potongan kelamin anak saya ditaruh di dalam batu es,” ujar Amalia.

Pasca-operasi, MHN harus menggunakan kateter sebagai alat bantu buang air kecil selama sebulan hingga kondisinya membaik. Meski akhirnya bisa kembali bermain seperti biasa, trauma fisik dan mental akibat insiden ini masih dirasakan oleh keluarga. Hingga saat ini, mereka rutin melakukan kontrol medis ke rumah sakit di Palembang, ditemani oleh pihak puskesmas setempat.

Dugaan Malapraktik: Kesepakatan Damai, Namun Proses Hukum Masih Abu-Abu

Dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Zaidan, kepala puskesmas, telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat setempat. Kepala Desa Kerta Mukti, Irwan, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban dan puskesmas sudah mencapai kesepakatan damai. Namun, belum ada laporan resmi terkait penyelesaian kasus tersebut.

Meski demikian, banyak warga yang masih mempercayakan proses sunat kepada Zaidan, baik secara manual maupun dengan laser. Keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka memilih metode laser karena diyakini bisa mempercepat proses penyembuhan.

Harapan Keluarga dan Langkah Ke Depan

Di tengah kekecewaan mendalam, keluarga korban masih berharap agar MHN bisa menjalani operasi rekonstruksi di kemudian hari. “Dokter bilang bisa dilakukan operasi penyambungan di usia 16 tahun, tapi kami berharap bisa lebih cepat,” kata Amalia dengan penuh harap.

Kasus ini mencerminkan pentingnya standar keselamatan dan pengawasan ketat dalam prosedur medis seperti sunat, terutama yang melibatkan teknologi modern seperti laser. Selain itu, penanganan medis yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindari dampak jangka panjang yang berpotensi mengganggu kualitas hidup pasien.

Penutup

Kasus malapraktik ini menjadi peringatan bagi fasilitas kesehatan di daerah untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan prosedur medis. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat mengenai tindakan medis yang aman dan tepat, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *