Polda Jateng Melakukan Latihan Pra Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Berikut Sasaran Kegiatan Operasinya

Semarang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi risiko fatalitas di jalan, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Sebagai persiapan untuk kegiatan tersebut, Polda Jateng telah melaksanakan Latihan Pra Operasi di UTC Convention Hotel pada Selasa, (27/2/2024) siang.

Acara ini dihadiri oleh para Kabag Ops, Kasat Lantas, Kasat Intelkam polres jajaran, dan dibuka secara resmi oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan. Dirlantas menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 direncanakan pada bulan Maret 2024 dan akan berlangsung selama 14 hari.

“Pelaksanaan operasi akan melibatkan seluruh wilayah di Jawa Tengah, yang terdiri dari 35 Polres jajaran. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024,” ungkap Dirlantas.

Sebanyak 3.648 personil, terdiri dari 260 personil Ditlantas dan 3.388 personil polres jajaran, akan diterjunkan dalam kegiatan operasi. Dirlantas memberikan arahan kepada peserta pelatihan mengenai cara bertindak yang harus dilakukan oleh personil selama pelaksanaan operasi.

Pentingnya edukasi kepada masyarakat akan menjadi fokus utama operasi ini, dengan upaya preemtif dan preventif sebagai strategi utama. Meskipun demikian, penindakan hukum terhadap pelanggaran aturan lalu lintas tetap dilakukan.

“Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan memberikan prioritas pada penggunaan ETLE dan drone,” ujar Dirlantas.

Sebagai bagian dari upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada berbagai komponen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif, dan para pengguna jalan. Ini juga melibatkan kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, Ramp Check kendaraan, dan penyelenggaraan klinik kesehatan bagi para pengemudi.

Kegiatan operasi akan ditujukan untuk mengidentifikasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal.

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas menekankan kepada para personil untuk mengutamakan upaya non justisial, seperti teguran lisan secara simpatik, terutama terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi menyebabkan kecelakaan dilakukan melalui upaya hunting dan sesuai dengan sistem ETLE Presisi Polri,” tandasnya.

Berikut adalah sasaran utama dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024:

(a) Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek (knalpot brong); (b) Berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus); (c) Berkendara tanpa menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan handphone; (d) Parkir di tempat yang tidak ditentukan/melanggar rambu larangan parkir; (e) Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan; (f) Kendaraan yang melebihi muatan (overload), over dimensi, dan/atau membahayakan pengguna jalan lainnya.

+ There are no comments

Add yours