Polres Wonosobo Amankan 3,8 Gram Sabu dari Tangan Pria Berinisial C di Jalan Raya Kalikajar
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial C (30), warga Wonosobo, tak berkutik saat diringkus petugas di pinggir jalan raya Kecamatan Kalikajar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu siap pakai dengan total berat bruto mencapai 3,8 gram. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo pada Selasa (6/10/2026).
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.
Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menyergap tersangka di pinggir jalan pada Jumat (18/9/2026) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat kami lakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip kecil. Total berat brutonya mencapai 3,8 gram,” terang AKP Teguh Sukosso saat gelar perkara, Selasa (6/10/2026).
Selain empat paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni:
-
1 unit ponsel beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi
-
1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka
-
Beberapa peralatan yang dipakai untuk mengemas sabu
Modus Transaksi Sistem ‘Alamat’ via WhatsApp
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong konvensional. Pria berinisial C tersebut memesan barang haram melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah kesepakatan harga tercapai, penjual memberikan petunjuk lokasi titik pengambilan barang (sistem alamat) di area Kecamatan Kalikajar.
“Keterangan awal tersangka mengaku sabu tersebut hendak dikonsumsi sendiri. Namun, sebelum sempat digunakan, yang bersangkutan sudah lebih dulu kami amankan,” tegas Teguh.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini, C telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo. Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna membongkar sosok pemasok utama beserta jaringan yang terhubung dengan tersangka.
Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider
-
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka C kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.




