Polres Wonosobo Amankan Pria Mabuk yang Acungkan Senjata Tajam di Jalan Raya Sidojoyo

Polres Wonosobo Amankan Pria Mabuk yang Acungkan Senjata Tajam di Jalan Raya Sidojoyo

Tim Patroli Gabungan Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dalam pengaruh alkohol dan membawa senjata tajam di Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Wonosobo, pada Sabtu (8/3/2025) malam.

Insiden yang terjadi di Kampung Sidojoyo, tepatnya di depan Puskesmas 1 dan Warung Makan Marpaung 99, sempat membuat warga dan pengguna jalan panik sebelum pelaku berhasil ditangkap.


Kronologi Kejadian

Kapolres WonosoboAKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim patroli berkeliling di sekitar Alun-Alun Wonosobo.

Petugas menerima laporan dari seorang pengendara motor terkait adanya pria mencurigakan yang membawa senjata tajam di Kampung Sidojoyo.

“Kami menerima laporan warga tentang pria yang memegang senjata tajam di sekitar Puskesmas 1. Petugas segera menuju lokasi untuk memastikan situasi,” ujar AKP Arif dalam keterangannya di Instagram Humas Polres Wonosobo.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berdiri di depan Warung Makan Marpaung 99 sambil memegang sebilah parang (bendho). Saat hendak diamankan, pria tersebut justru mengacungkan senjata dan menolak menyerah, membuat suasana semakin tegang.


Pengendara Motor Nekat Tabrak Pelaku

Ketegangan memuncak saat sekitar pukul 23.30 WIB, tim patroli tambahan tiba di lokasi untuk membantu penangkapan. Namun, sebelum pelaku dapat diamankan, seorang pengendara motor nekat menerobos dan menabrak pelaku dari belakang.

Akibatnya, pelaku dan pengendara motor terjatuh. Bukannya menyerah, pelaku justru mencoba melarikan diri ke arah warung makan sambil tetap menggenggam parang.

Namun, upaya pelarian gagal. Petugas berhasil mengejar dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut.


Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Setelah berhasil diamankan, pelaku diketahui berinisial C, yang ternyata merupakan pemilik warung makan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Sebilah parang sepanjang 45 cm dengan gagang kayu.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

AKP Arif menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam ketertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Wonosobo.


Dukungan Masyarakat dalam Menjaga Keamanan

Dengan penanganan cepat oleh petugas, situasi kembali kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui layanan darurat 110.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan akan terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi yang rawan tindakan kriminal,” pungkas AKP Arif.


Dengan upaya sigap aparat kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang, dan masyarakat Wonosobo dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. 🚔⚖️

error: Content is protected !!