Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB (62), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo pada awal September 2025 lalu.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, terduga pelaku merupakan pemilik warung yang sering didatangi oleh korban. Kejadian terakhir kali terjadi pada 4 September 2025.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kami melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Arif pada 11 September 2025.
Berawal dari Jajan di Warung
Kasus ini terungkap setelah korban yang berpamitan kepada orang tuanya untuk membeli jajan di warung milik pelaku, yang berada di seberang rumahnya. Saat korban berada di warung, pelaku memanggilnya untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah, dugaan tindak pencabulan terjadi.
Setelah pulang, korban menangis dan mengeluh sakit. Ketika ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban bersama perangkat desa mendatangi rumah pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Perlindungan dan Himbauan
Untuk melindungi psikologis korban, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas serta detail kronologi korban. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
AKP Arif Kristiawan menegaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor bila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan awal, MB disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. Pelaku ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.