Satpol PP Wonosobo Resmi Segel Kafe Shaka, Lokasi Pembacokan Anggota TNI

Kafe Shaka

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo secara resmi menyegel dan menutup Kafe Shaka yang berlokasi di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Tempat ini menjadi lokasi tragedi pembacokan yang menewaskan anggota TNI Serda Rahman Setiawan.

Penutupan dilakukan pada Minggu, 14 September 2025, sehari setelah tragedi berdarah tersebut. Kepala Satpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, dalam konferensi pers di Press Room Komplek Pendopo Bupati Wonosobo, Selasa (16/9/2025), menjelaskan dasar penutupan tersebut.

“Dalam surat penutupan bernomor 500.13/1631, disebutkan bahwa usaha yang dikelola Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai dengan izin yang dikantongi,” ujar Dudi.

Pelanggaran Izin dan Lokasi

Menurut Dudi, perizinan yang terbit melalui Online Single Submission (OSS) dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 55130 seharusnya untuk usaha pondok wisata. Namun di lapangan, tempat tersebut dijalankan sebagai kafe dan karaoke.

“Selain itu, lokasi usaha diketahui berada dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025,” tegas Dudi.

Fakta tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu dasar kuat pemerintah daerah untuk menutup kegiatan usaha tersebut. Satpol PP mencatat, sejak tahun 2024 telah ada laporan dan tuntutan dari warga Jolontoro agar kafe tersebut ditutup.

“Proses mediasi dengan Pemerintah Desa Jolontoro dan Kecamatan Sapuran sempat dilakukan, bahkan pengelola pernah menyatakan siap menutup usaha secara mandiri,” kata Dudi.

Namun, pengelola tetap melanjutkan usaha dengan mengajukan izin pondok wisata melalui OSS pada 10 Maret 2025.

Syarat Izin Tidak Terpenuhi

Dudi menjelaskan, perizinan yang keluar dari OSS seharusnya mewajibkan adanya fasilitas penginapan, rumah tinggal pemilik yang dihuni, dan ada interaksi wisatawan dengan pemilik.

“Akan tetapi, syarat itu sama sekali tidak dipenuhi oleh pengelola. Awalnya memang sudah lama kami cek izin dari lokasi Cafe Shaka. Dari hasil pengecekan, perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi, kami menutup agar sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut data OSS, usaha yang dijalankan tercatat sebagai pondok wisata dengan nama “Invinite” dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1003250031166. Namun kenyataan di lapangan justru berbeda.

“Kegiatan usaha berupa kafe, karaoke, dan aktivitas hiburan lainnya, yang tidak termasuk dalam izin pondok wisata,” kata Dudi.

Penutupan hingga Izin Sesuai Aturan

Dudi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Penutupan dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan, sampai pengelola benar-benar melengkapi syarat perizinan sesuai aturan.

“Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan untuk membuka usaha lagi. Karena pada prinsipnya, masyarakat berhak melakukan usaha, asal tidak menyalahi aturan,” kata Dudi.

Pemkab Wonosobo menegaskan, usaha pondok wisata Invinite baru bisa beroperasi kembali setelah melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.

“Jika pengelola tidak melaksanakan ketentuan itu, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban. Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Kasatpol PP Dudi Wardoyo.

error: Content is protected !!