DPMTSP Wonosobo Gelar Program “Perpegan” di Pasar Kertek, Permudah Pedagang Urus NIB

DPMTSP Wonosobo Gelar Program "Perpegan" di Pasar Kertek, Permudah Pedagang Urus NIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Wonosobo menggelar program “Perpegan” (Penjemputan Perizinan Perdagangan Agar Legal dan Aman) di Pasar Kertek, Wonosobo, pada Senin (17/2/2025).

Program ini bertujuan untuk mempermudah pedagang dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) guna meningkatkan legalitas usaha mereka. Dalam waktu empat hari, DPMTSP menargetkan 400 pedagang untuk mendapatkan NIB, dengan sasaran 100 pedagang per hari.

Pasar Jadi Fokus Utama Program Jemput Bola

Sekretaris Daerah WonosoboOne Andang, menjelaskan bahwa pasar dipilih sebagai lokasi utama karena merupakan pusat aktivitas perdagangan. Selain itu, banyak pedagang kesulitan mengurus perizinan karena tidak dapat meninggalkan lapak mereka.

“Penerbitan NIB ini penting sebagai legalitas usaha. Namun, tantangan utama di Wonosobo adalah masih rendahnya pemahaman pedagang terkait perizinan. Oleh karena itu, program jemput bola ini diharapkan bisa mempermudah mereka,” ujarnya.

Perizinan Berbasis Risiko untuk Kemudahan Pedagang

Kepala DPMTSP WonosoboRetno Eko Safariati, menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini berbasis risiko, di mana sebagian besar pedagang termasuk dalam kategori risiko rendah hingga menengah.

“Pedagang wajib memiliki izin usaha karena perizinan sekarang berbasis risiko. Mayoritas pedagang hanya berisiko rendah, sehingga prosesnya lebih mudah. Namun, mereka tetap harus mengisi data dengan jujur agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Disdukcapil dan ATR/BPN

Selain penerbitan NIB, program Perpegan juga melibatkan:
✅ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah pencatatan data pedagang dan pembeli.
✅ ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional): Layanan sertifikasi kepemilikan lahan bagi pedagang yang membutuhkan.

Syarat Mudah dan Proses Cepat

Pembuatan NIB dalam program ini hanya membutuhkan waktu lima menit, dengan syarat:
📌 Membawa KTP
📌 Memiliki smartphone untuk verifikasi data

Semua layanan diberikan secara gratis, kecuali untuk pembuatan sertifikat tanah.

Pedagang yang ingin mengikuti program ini telah diseleksi oleh Dinas Perdagangan dan UMKM Wonosobo serta menerima surat undangan sebagai syarat pendaftaran. Selain membawa surat undangan, mereka juga wajib menyerahkan KTP dan melakukan verifikasi data melalui smartphone.

Dengan adanya program Perpegan, diharapkan semakin banyak pedagang di Wonosobo yang memiliki izin usaha resmi, sehingga usaha mereka dapat berkembang dengan lebih legal dan aman.

error: Content is protected !!