Banyumas – Seorang pria berinisial NAB (35), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. NAB diduga menggelapkan uang perusahaan dengan modus membuat faktur fiktif, yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp117 juta.
Terungkap Setelah Audit Internal Perusahaan
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan tempat NAB bekerja.
“Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan,” ujar Kompol Andriansyah, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, audit internal yang dilakukan pada 1 Juli 2023 menemukan adanya 12 faktur penjualan bermasalah yang dibuat oleh NAB. Rinciannya:
🔹 Lima faktur fiktif
🔹 Tujuh faktur telah dibayar lunas, tetapi uangnya tidak disetorkan ke perusahaan
Alih-alih menyetorkan uang tersebut, NAB justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp117.462.618.
Pelaku Ditangkap di Magelang
Setelah menemukan bukti kuat, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap NAB pada Jumat (14/2/2025) di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Saat ini NAB kami amankan di Mapolresta Banyumas, beserta barang bukti berupa laporan hasil audit 12 faktur, dua lembar slip gaji, dan surat pengangkatan karyawan,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, NAB dijerat dengan:
⚖️ Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau perusahaan untuk lebih memperketat sistem keuangan dan pengawasan internal, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.