Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan mengamankan seorang pelaku di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo “Y”.
Saat diinterogasi, Ismi mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.
Pengembangan Kasus, Polisi Amankan Puluhan Butir Obat Ilegal
📌 Setelah menginterogasi pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan berhasil menemukan:
✅ 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo “Y”
✅ Satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo “Y”
✅ Satu tas selempang hitam merek “BERAK”
✅ Satu bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Saat diperiksa, SAW mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
⚖ Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
⛓ Ancaman hukuman:
✅ Pidana penjara maksimal 12 tahun
✅ Denda maksimal Rp5 miliar
Kapolres Purworejo Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat ilegal yang dijual tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Purworejo, Jumat (28/02/2025).
Polres Purworejo Tegaskan Perang Melawan Obat Ilegal
📌 Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan:
✅ Masyarakat lebih sadar akan bahaya obat ilegal
✅ Mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan wilayah
✅ Meminimalisir dampak buruk dari penyalahgunaan obat tanpa izin
💡 Jika Anda mengetahui informasi terkait peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian setempat!
📞 Call Center Polres Purworejo: 110
🚨 Bersama, kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari obat-obatan ilegal!