Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,2 gram.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Berawal dari Laporan Masyarakat
AKP Teguh Sukosso menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di jalan dekat Pasar Reco,” ungkap AKP Teguh, Rabu (18/12/2024).
Barang Bukti Disembunyikan dengan Cara Unik
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan oleh tersangka dengan cara yang cukup unik. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan bekas es krim. Tersangka menyimpan dua paket sabu dalam plastik klip bening yang diberi kode A dan B, yang kemudian dibalut dengan tisu dan direkatkan dengan lakban cokelat. Barang tersebut diselipkan di dalam potongan sedotan plastik dan disimpan di saku depan celana pendek yang dikenakan oleh tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain sebuah ponsel Oppo berwarna biru-hitam dan sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Semua barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diduga untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan awal, GS mengaku membeli sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika yang lebih besar.
Komitmen Polres Wonosobo dalam Memberantas Narkoba
AKP Teguh Sukosso menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pihaknya berharap Wonosobo dapat menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkoba. Atas perbuatannya, GS terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Demi menciptakan Wonosobo bebas narkoba, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting,” tutup AKP Teguh.