Dua pria asal Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa hampir 6 kilogram serbuk bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di area SPBU Kalikuto, Candimulyo, Kecamatan Kertek, saat Tim Resmob Polres Wonosobo tengah melakukan patroli rutin di Jalan Raya Parakan.
Kronologi Penangkapan
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial A (25), warga Dusun Pagerotan, Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek. Saat didekati, A tampak membawa plastik putih berisi serbuk mencurigakan. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi serbuk bahan peledak dengan berat sekitar 1.000 gram.
A kemudian mengaku bahwa serbuk itu ia dapatkan dari saudaranya di Jakarta seharga Rp350.000. Ia berencana menjual secara eceran dan menggunakan sebagian untuk memproduksi petasan rumahan.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan satu pelaku lain, L (33), yang juga berasal dari dusun dan desa yang sama.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penangkapan dan penggeledahan lanjutan, yaitu:
-
-
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (K-2361-CJ)
-
-
-
2 unit ponsel (Samsung Galaxy J4 dan Xiaomi Redmi Note 9 Pro) beserta beberapa kartu SIM
-
-
Bahan Peledak:
-
Serbuk bahan petasan dalam wadah berbeda:
-
513 gram
-
993 gram
-
3.086 gram
-
987 gram
-
-
-
Peralatan Produksi:
-
Toples plastik, palu, gunting, saringan teh (plastik dan besi), sendok teh, baskom plastik dan logam, besi berbagai ukuran, alat penggulung kertas
-
-
Bahan Mentah:
-
15 lembar bahan sumbu ukuran besar
-
323 gulungan kertas siap isi
-
28 bundel kertas kecil
-
Keterangan Resmi Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa kepemilikan dan distribusi bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami terus menindak tegas siapa pun yang membawa, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin. Apalagi menjelang Ramadan dan Lebaran, potensi penyalahgunaan bahan peledak meningkat,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2024).
Arif menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pemasok dari luar daerah.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana:
-
Maksimal 20 tahun penjara
Penutup
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak dalam bentuk apapun. Kegiatan seperti membuat atau menjual petasan dari bahan berbahaya bisa berujung fatal, tidak hanya bagi pelaku, tapi juga bagi keselamatan banyak orang.
Kesadaran kolektif menjadi kunci untuk menjaga keamanan lingkungan, apalagi saat memasuki musim-musim penting seperti Ramadan dan Idulfitri.
Laporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Anda ke pihak berwenang. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua.