Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pria Warga Kalikajar Diciduk Polisi
Wonosobo

Sembunyikan Sabu di Saku Celana, Pria Warga Kalikajar Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan satu paket sabu beserta seperangkat alat hisap di kediamannya.\

Penangkapan yang berawal dari aduan masyarakat ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Wonosobo.

Kronologi Penangkapan di Teras Rumah

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di lingkungan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras rumahnya di wilayah Kalikajar,” jelas AKP Teguh dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Modus Cerdik Sembunyikan Barang Bukti

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram. Tersangka mengemas barang haram tersebut dengan cukup rapi untuk mengelabui petugas.

Sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik hitam yang dilakban warna oranye, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok. Bungkus rokok itu kemudian disimpan tersangka di dalam saku celana pendek yang digunakannya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah bagian dalam rumah tersangka. Di dalam lemari pakaian kamar BS, polisi menemukan sejumlah barang bukti pelengkap yang diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi sabu, antara lain:

  • Satu set bong (alat hisap) dari botol plastik bekas

  • Pipet kaca dan sekop dari sedotan plastik

  • Korek api gas dan gunting

  • Beberapa plastik klip bekas bungkus sabu

Petugas juga turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan barang haram tersebut.

Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sudah beberapa kali membeli sabu seharga ratusan ribu rupiah per paket untuk dikonsumsi sendiri.

“Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap di kamar tersangka yang menguatkan dugaan penyalahgunaan ini,” tambah AKP Teguh.

Saat ini, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu dan menelusuri jaringan pemasok utama yang mengalirkan sabu kepada tersangka. Atas perbuatannya, BS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apresiasi untuk Peran Aktif Masyarakat

Di akhir keterangannya, AKP Teguh Sukosso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Kalikajar yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam memutus mata rantai narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari jerat narkotika. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!