Tragis: Anak 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Majenang, Pelaku Tetangga Sendiri

Anak 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Cilacap, 28 Juli 2025Polsek Majenang, Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AS (57), kini ditahan setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang, Kabupaten Cilacap.


 

Kronologi Terungkapnya Kasus

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 26 Juli 2025. Sebelumnya, AF merasa ada yang tidak beres dengan bagian sensitif anaknya dan segera membawa anaknya untuk diperiksa oleh bidan.

Setelah pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan bahwa AS telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan jarinya. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos, lalu mencabulinya. Kejadian ini diduga berlangsung antara bulan April hingga Juni 2025.

Hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat dan sudah dianggap seperti keluarga, membuat korban tidak menaruh curiga. Korban sering bermain di kos pelaku, dan inilah yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.


 

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Senin (28/7/2025).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik yang mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


 

Imbauan dan Layanan Darurat

Polresta Cilacap mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan pada anak. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap dapat tetap terjaga dari ancaman kejahatan.

error: Content is protected !!